Sungailiat, kejarberitanews.com – Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengamankan sumber daya alam Indonesia. Kali ini, tim berhasil menggagalkan aktivitas peleburan timah ilegal skala rumahan yang diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku di kawasan Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Sabtu, (20/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 98 balok timah, 950 kilogram pasir timah basah, serta 2.300 kilogram pasir timah kering yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan dan peleburan ilegal.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai barang yang diamankan tersebut diperkirakan mampu mencegah potensi kebocoran penerimaan negara hingga mencapai sekitar Rp5 miliar.
Keberhasilan pengungkapan ini dinilai bukan hanya sebagai upaya penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal, tetapi juga bagian dari langkah menjaga hak negara atas pengelolaan sumber daya alam serta menutup jalur perdagangan timah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Satlap Tri Cakti menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara legal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta negara.
“Pengawasan akan terus diperketat guna melindungi kekayaan alam Indonesia dari praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” tegas pihak Satlap Tri Cakti.
Dengan pengungkapan ini, Satlap Tri Cakti berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta memperkuat upaya penegakan hukum dalam sektor pertambangan, khususnya komoditas timah di wilayah Bangka Belitung.
Keberhasilan tersebut juga menjadi bukti nyata komitmen Satlap Tri Cakti dalam menjaga kekayaan alam Indonesia dan mencegah kebocoran penerimaan negara dari aktivitas pertambangan ilegal. (Tim Redaksi)







