Polres Bangka Barat Timbang 10,3 Ton Barang Bukti Timah Secara Terbuka, Tegaskan Transparansi Penegakan Hukum

Berita, DAERAH, TNI/POLRI19 Dilihat

Bangka Barat, kejarberita-news.com – Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus dugaan penyelundupan timah yang sebelumnya berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan penimbangan barang bukti balok timah dan pasir timah yang dilaksanakan di Gudang Besar Timah (GBT) PT Timah Mentok, Selasa (3/2/2026) sore.

Kegiatan penimbangan dilakukan oleh jajaran Satpolairud Polres Bangka Barat dan disaksikan langsung oleh para tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Sie Propam Polres Bangka Barat, serta pihak PT Timah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan terbuka sejak awal hingga pengelolaan barang bukti.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam keterangannya pada Rabu (4/2/2026), mengatakan bahwa penimbangan barang bukti secara bersama-sama merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan. Seluruh tahapan, mulai dari pengungkapan perkara hingga pengelolaan barang bukti, kami pastikan disaksikan oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” ujar Pradana.

Dari hasil penimbangan tersebut, total barang bukti yang diamankan berupa balok timah dan pasir timah mencapai 10.345 kilogram. Proses penimbangan berlangsung aman dan lancar tanpa kendala.

Pradana menegaskan, selain pengawasan eksternal dari kejaksaan, pengawasan internal juga dilakukan secara ketat oleh Propam guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan.

“Pengawasan internal terus kami lakukan agar seluruh rangkaian penyidikan berjalan lancar, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari pengungkapan kasus penyelundupan timah yang dilakukan Polres Bangka Barat pada Rabu malam (28/1/2026).

Saat itu, petugas Satpolairud menggagalkan upaya pengiriman balok timah dan pasir timah ilegal yang disamarkan dalam boks fiber menggunakan kendaraan truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian.
Dalam pemeriksaan lanjutan pada Jumat (30/1/2026), polisi memastikan barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 10 ton dengan nilai ekonomis ditaksir mencapai Rp5 miliar, yang dinilai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara.

Kapolres menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap penyelundupan timah ini merupakan bagian dari pelaksanaan arahan pimpinan Polri dan sejalan dengan kebijakan pemerintah saat ini dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional.

“Kami mendapat arahan langsung dari Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor Theodorus Sihombing untuk menindak tegas segala bentuk penyelundupan. Ini sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum konsisten memberantas penyelundupan dan melindungi sumber daya alam negara,” tegasnya.

Dengan langkah penegakan hukum yang terbuka dan terukur, Polres Bangka Barat menegaskan dukungannya terhadap agenda pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam dan mencegah kebocoran yang merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *