Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali mengoptimalkan pemberian hak integrasi sosial dengan melepaskan 16 orang warga binaan secara bebas bersyarat.
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mengurangi tingkat kepadatan hunian atau overcapacity yang kerap menjadi tantangan utama di lembaga pemasyarakatan, sekaligus sebagai tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya mempersiapkan narapidana agar dapat kembali hidup bermasyarakat dengan baik.
Novriadi menjabarkan secara rinci tahapan yang harus dilalui sebelum seorang narapidana dapat mendapatkan hak bebas bersyarat:
✅ Pendataan Awal
Petugas terlebih dahulu mendata narapidana yang memenuhi syarat umum, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal dua pertiga dari total hukuman dikurangi remisi, dengan sisa hukuman paling singkat sembilan bulan. Selain itu, narapidana harus memiliki catatan kelakuan baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan. Kelengkapan dokumen wajib dipenuhi paling lambat saat narapidana telah menjalani separuh masa hukumannya.
✅ Rekomendasi Tim Pengamat
Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas melakukan penilaian mendalam terhadap kelayakan narapidana. Hasil penilaian ini kemudian disampaikan kepada Kepala Lapas sebagai bahan pertimbangan.
✅ Verifikasi Berjenjang
Jika disetujui, usulan diteruskan ke Kantor Wilayah Kemenimipas Bangka Belitung untuk diverifikasi, sebelum akhirnya dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Verifikasi di tingkat pusat paling lama memakan waktu tiga hari kerja sejak berkas diterima.
✅ Penetapan Keputusan
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Dirjen Pemasyarakatan atas nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menerbitkan surat keputusan resmi. Surat tersebut kemudian disampaikan kepada Lapas untuk diberitahukan kepada warga binaan yang bersangkutan.

Melalui mekanisme yang terstruktur dan terukur ini, diharapkan pemberian hak integrasi sosial dapat berjalan adil, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi warga binaan maupun masyarakat luas.
Lapas Narkotika Pangkalpinang berkomitmen untuk terus menjalankan program ini secara berkelanjutan guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang manusiawi dan berdaya guna.
Seluruh proses pelaksanaan pembebasan bersyarat ini dilakukan secara transparan dan ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari tahap verifikasi berkas administrasi, penelitian kondisi kemasyarakatan, hingga penetapan keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi, menjelaskan bahwa program hak integrasi sosial bukan hanya bertujuan mengurangi jumlah penghuni lapas.
Lebih dari itu, program ini merupakan perwujudan dari filosofi pemasyarakatan yang memandang narapidana sebagai manusia yang harus dibina agar dapat kembali menjadi warga negara yang bertanggung jawab.
“Pemberian pembebasan bersyarat ini bukan sekadar solusi teknis mengatasi kepadatan. Ini adalah bentuk nyata dari tujuan pemasyarakatan, yaitu membina warga binaan agar siap kembali berinteraksi dengan lingkungan sosial tanpa mengulangi perbuatannya,” tegas Novriadi.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses diawasi melalui Sistem Informasi Pemasyarakatan yang terintegrasi secara nasional. Sistem ini menghubungkan data antar Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sehingga setiap tahapan dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan secara akurat.
Source: Lapas Narkotika Pangkalpinang







