Dandim 0431/Bangka Barat Hadiri Pemberian Penghargaan PBB-P2, Bupati Apresiasi Wajib Pajak dan Desa Berprestasi

Berita, DAERAH, TNI/POLRI94 Dilihat

Bangka Barat, kejarberita-news.com – Dandim 0431/Bangka Barat Letkol CZI Fadil S.E.,M.I.P Melaksanakan Kegiatan Acara Pemberian Penghargaan atas Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran ( PBB-P2 ) dan Wajib Pajak yang Menggunakan Tapping Box, Wajib Pajak Orang Pribadi Terbesar dan Tercepat, Wajib Pajak Badan Terbesar dan Tercepat serta Kepala Desa Teraktif dalam Mendukung Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) di Gedung Graha Aparatur Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Senin ( 15/12/2025 )

Hadir Dalam Kegiatan Tersebut

Markus S.H ( Bupati Bangka Barat).,H Yusdrahman ( Wakil Bupati Bangka Barat).,AKP Gamaludin ( Kabagren Polres Bangka Barat ).,Drs. Heru Warsito ( Asisten II Bangka Barat ).,Drs. Muhammad Soleh, M.A.P ( Sekda Bangka Barat ).,Yuwanda Eka Putra ( Asisten III Bangka Barat ).,Novianto ( Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bangka Barat ).,Fachriansyah ( Kepala Dinas Pariwisata Bangka Barat ).,Miwani S.E ( Kepala Dinas Koperasi UKM Bangka Barat ).,Muhammad Sapi’i Rangkuti, S.Sos, M.Si ( Kepala Dinas Kesehatan Bangka Barat ).,Muhammad Ali, S.I.P.,LL.M ( Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Rertibusi Bangka Barat )

Markus S.H Bupati Bangka Barat mengatakan”Acara ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kab. Bangka Barat kepada para pihak yang telah menunjukkan komitmen dan prestasi luar biasa dalam mendukung pendapatan Pajak Daerah, khususnya dari sektor Pajak Bumi Angunan per Desaan dan per Kotaan (PBB-P2). Pajak Daerah merupakan satu satu sumber utama pembiayaan pembangunan Daerah. Melalui Pajak, Pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan Publik yang lebih baik dan merata bagi masyarakat, Pajak Bumi Agunan per Desaan dan per Kotaan (PBB-P2) memiliki peran strategis dalam meningkatkan kemandirian Fiskal daerah, selain itu, PBB-P2 yang menjadi jenis Pajak dengan jumlah Wajib Pajak terbesar, sejumlah 55.094 Wajib Pajak per – November 2025. Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga merupakan pajak dengan target pendapatan Nomor 5 (LIMA TERBESAR) Setelah Pajak Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT TL), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), OPSEN Pajak Kendaraan Bermotor (OPSEN PKB), dan OPSEN Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (OPSEN BBNKB).

Keberhasilan 22 (DUA PULUH DUA) Desa dalam meraih capaian target 100% pada 30 September 2025 merupakan wujud Sinergitas berbagai pihak, khusunya Camat, para Kepala Desa, juru pungut dan Wajib Pajak dalam memperkuat penerimaan daerah. Saya berharap agar Seluruh Lurah dan Kepala Desa semakin mengoptimalkan capaian pajak di wilayah masing-masing, sehingga pada Tahun berikutnya seluruh Kelurahan dan Desa dapat mencapai target 100% sebelum Tanggal 30 September. Saya Jug meminta kepada para Camat untuk terus mendampingi dan memonitor progres capaian di setiap wilayahnya, agar upaya peningkatan penerimaan pajak daerah dapat berjalan lebih maksimal.”Ujar Bupati

Dandim 0431/Bangka Barat Letkol CZI Fadil S.E.,M.I.P menambahkan”TNI AD melalui Kodim siap mendukung pemerintah daerah dalam upaya pembinaan masyarakat, sosialisasi kesadaran pajak, serta menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah agar program pembangunan dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Diharapkan melalui kegiatan ini dapat semakin meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan masyarakat dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah yang berkelanjutan.”Ungkap Dandim 0431/Bangka Barat

Sumber Pendim 0431/Bangka Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *