Pangkalpinang, kejarberitanews.com — Upaya pengiriman komoditas timah ilegal antarpulau kembali digagalkan. Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti berhasil mengamankan 1,5 ton pasir timah kering yang disembunyikan di balik muatan sagu di Kota Pangkalpinang, Sabtu (26/9/2026).
Pemeriksaan ketat terhadap jalur logistik laut ini dilakukan sebagai langkah pencegahan pergerakan komoditas mineral tanpa prosedur resmi dari Pulau Belitung menuju Pulau Bangka. Pengawasan bermula ketika petugas memantau bongkar muat kapal kargo KM Sawita yang sandar di Pelabuhan Pangkal Balam.
Pergerakan sebuah truk fuso Nopol A 8653 ML yang membawa muatan dari kapal tersebut kemudian diawasi hingga tiba di sebuah gudang penyimpanan di kawasan Bacang, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang.
Saat proses bongkar muat berlangsung pada Sabtu malam, petugas mendapati 39 kampil pasir timah kering—dengan estimasi berat total mencapai 1.560 kilogram—sengaja disisipkan dan dikamuflase di tengah tumpukan karung sagu kering serta sagu basah.
Modus penyamaran ini diduga digunakan untuk mengelabui pemeriksaan petugas di pelabuhan. Sementara itu, pengemudi truk berinisial M tidak berada di tempat saat pemeriksaan dilakukan.

Seluruh barang bukti berupa satu unit truk dan puluhan kampil pasir timah kering tersebut kini telah dipindahkan ke Gudang Biji Timah (GBT) Cambai untuk penanganan lebih lanjut.
Temuan modus penyamaran komoditas tambang di dalam angkutan bahan pangan ini tentu menjadi perhatian bersama bagi penegakan hukum tata niaga mineral. Langkah proaktif dari pihak Kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti temuan lapangan ini secara mendalam, mulai dari menelusuri pemilik muatan, memanggil pengemudi yang belum diketahui keberadaannya, hingga membongkar jaringan di balik pengiriman terselubung tersebut. Penegakan hukum yang transparan akan menjadi jaminan utama agar rantai pasok ilegal tidak terus merugikan daerah.
Satlap Tri Cakti menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan jalur distribusi guna mencegah kebocoran kekayaan negara dari aktivitas pengangkutan komoditas yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.(***)











