Bangka Tengah, kejarberitanews.com – Kepulauan Bangka Belitung harus belajar dari kejadian di sebuah desa di Jawa Tengah, akibat wilayah pesisir disesaki oleh puluhan tambak yang berganti posisi dengan mangrove, membuat wilayah tersebut sebagian besar terendam air laut. Apalagi jika berbicara mengenai Kep Bangka Belitung yang kawasan daratannya sudah diperkosa oleh para penambang, kini area pesisir justru dicabik-cabik oleh pengusaha tambak, Kamis 18 Juni 2026.
Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dari 16.530.000 Ha luas hutan mangrove dunia, Indonesia memiliki 3.490.000 Ha atau 21% mangrove dunia. Sementara ada 637.624 Ha (19,26%) dalam kondisi kritis (atau penutupan tajuk kurang dari 60%) sedangkan mangrove dalam kondisi baik seluas 2.673.548 (80,74%).
Sementara itu, dalam pantauan media di Kamis sore 18 Juni 2026 ini, menemukan diduga praktek pembiaran tentang pembuangan limbah dari sebuah tambak udang yang berlokasi di Dusun Kedimpel Desa Baskarabakti Namang Bangka Tengah.

Tambak udang yang dimaksud adalah, sebuah tambak udang yang dikelola oleh sebuah korporasi bertajuk Aquaref berkedudukan di Jakarta. “Kalau yang tanggung jawab disini namanya Pak Sidik, saya disini bekerja sebagai pengawas saja,” ungkap Farrel yang tiba-tiba memotret rombongan awak media.
Farrel bilang, tambak udang jenis varietas unggul Vaname ini berjumlah sebelas kolam dengan kolam limbah terpisah serta luasan sekitar tiga hektare lebih.
“Kalau soal bau menyengat yang tadi abang bilang, mungkin akibat tiga hari sebelumnya listrik disini sempat mati lampu, jadi ada sekitar ratusan kilogram udang mendadak mati akibat tidak mendapat pasokan listrik sebagai penyuplai oksigen untuk kolam,” imbuh Farel lagi.
Tak cuma itu, dalam kesempatan fungsi kontrol sosial Kamis sore tersebut, awak media kemudian menanyakan soal adanya pipa limbah pembuangan yang langsung mengalir menuju keaut lepas, serta keabsahan atau legalitas lahan tambak. Mengingat, sejajar dengan tambak udang milik Aquaref ini ada bentangan Kawasan Taman Edukasi Mangrove Baskarabakti.
“Kalau soal pipa limbah memang itu benar kearah laut bang, tetapi sebelumnya sudah dilakukan proses penyaringan lewat kolam khusus kemudian baru disalurkan ke pipa menuju laut. Legalitas lahan saya tidak begitu mengetahui pasti bang, baiknya tanya ke ibu Kadus Kedimpel saja,” arahan Farel berikutnya.
Selanjutnya media melakukan konfirmasi susulan pada Kadus Kedimpel -seorang wanita yang tak jauh dari lokasi tambak udang Aquaref tersebut. “Dulunya lahan kosong milik pribadi bang, tapi detilnya saya kurang paham. Maklum kami orang awam,” tutur Bu Kadus.
Ketika disinggung soal bau busuk yang menyengat serta adanya temuan media soal pipa saluran pembuangan limbah yang langsung menuju ke laut, Bu Kadus akui, dirinya pun sebenarnya sudah melakukan protes resmi terkait bau busuk yang menyengat serta timbulnya jentik-jentik nyamuk yang bersarang di saluran air.
“Kita sudah adukan masalah ini pada pihak perusahaan bang, tapi memang baru tanggal 22 Juni depan perusahaan ada rencana bertemu dengan pihak kami,” ucapnya.
Perlu diketahui, definisi dari pencemaran lingkungan itu sendiri yang yang termuat dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang selanjutnya disebut UU PPLH), dimana didalam Pasal 1 ayat (14) UU PPLH menjelaskan bahwa Pencemaran Lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
“Pasal 1 ayat (13) UU PPLH Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Dari definisi di atas kita dapat menarik kesimpulan pencemaran lingkungan adalah suatu kegiatan manusia yang dapat membuat baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan terlampaui,” sebut beleid UU PPLH No.32/2009.
Secara terpisah, media juga telah melakukan tugas jurnalistiknya dengan menghubungi penanggungjawab tambak udang Aquaref, Sidik serta Plt Kepala Dinas DLH Pemprov Babel, Amran terkait dugaan pembiaran pembuangan limbah melalui pipa saluran langsung ke laut serta legalitas lahan yang sejajar dengan kawasan hutan bakau pantai desa Baskarabakti.
“Oke terima kasih infonya, nanti kami pelajari dulu, apakah ada izin dan kewenangan siapa,” tulis Amran di dinding pesan whatsapp jam 19:34 wib.
Sementara, giliran pihak pengelola tambak udang Aquaref, Sidik sampai berita ini tayang masih nihil respons. Dan akan terus diupayakan agar berita bisa berimbang. Media juga tetap membuka pintu Hak Koreksi dan Hak Jawab sebagai bagian kaidah Jurnalistik yang baik dan benar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.(Team).







