Semarak HUT ke 81 RI, Bakuda Babel Hadirkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Pangkalpinang, kejarberitanews.com — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turut menghadirkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi seluruh masyarakat Bangka Belitung.

Program yang mengusung tagline “Bebas E Ape Bae!” ini memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat dan berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Melalui program tersebut, masyarakat mendapatkan beberapa kemudahan, yakni bebas denda PKB, bebas denda SWDKLLJ tahun yang lewat, serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan atau kewajiban pajak kendaraan untuk segera menyelesaikannya dengan memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan.

Bakuda Provinsi Babel mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut sebelum masa berlaku berakhir. Selain meringankan kewajiban masyarakat, pembayaran pajak kendaraan secara tertib juga turut mendukung optimalisasi penerimaan daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jangan lewatkan kesempatan “Bebas E Ape Bae!” dan manfaatkan program pemutihan sebelum 31 Oktober 2026. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *