Polres Belitung Klarifikasi Kasus BBM, Maslih Berstatus Tersangka dan BBM Rangga Dipastikan Pertamax

Berita, DAERAH, TNI/POLRI58 Dilihat

Belitung, kejarberitanews.com – Menanggapi pemberitaan Babel Terkini tertanggal 31 Oktober 2026 berjudul “Tangkap Lepas Kasus BBM Masli-Rangga Diduga Ada Transaksi Aliran Uang ke Oknum Polres Belitung”, Polres Belitung memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi terkait penanganan perkara yang melibatkan dua orang berinisial Maslih dan Rangga.

Klarifikasi tersebut disampaikan berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung, Ipda Dedy Suryadi, S.I.Kom.

Dalam keterangannya, Ipda Dedy menjelaskan bahwa penanganan perkara terhadap Maslih telah berlanjut hingga tahap penetapan tersangka oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung.

Namun, terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena alasan kondisi kesehatan. Maslih diketahui memiliki riwayat penyakit hernia dan maag kronis. Kondisi tersebut didukung dengan keterangan dari Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Belitung serta surat keterangan sakit dari dokter.

“Untuk perkara Maslih, proses penanganan telah berlanjut hingga penetapan tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, berdasarkan keterangan Dokkes dan surat keterangan sakit dari dokter,” jelas Ipda Dedy.

Sementara itu, terkait nama Rangga, Ipda Dedy menerangkan bahwa yang bersangkutan memang pernah diamankan oleh Unit Tipidter pada malam Rabu. Proses pemeriksaan awal tersebut telah dituangkan dalam berita acara interogasi.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, bahan bakar yang diamankan bukan merupakan BBM bersubsidi jenis Pertalite, melainkan BBM non-subsidi jenis Pertamax sebanyak 20 jerigen.

Dengan demikian, terhadap Rangga tidak dilakukan penahanan karena hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BBM yang diamankan merupakan jenis bahan bakar non-subsidi.

“Untuk Rangga, memang benar yang bersangkutan pernah diamankan dan telah dilakukan interogasi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, BBM yang ditemukan merupakan Pertamax non-subsidi sebanyak 20 jerigen, bukan Pertalite sebagaimana informasi yang diberitakan,” terang Ipda Dedy.

Polres Belitung menegaskan bahwa penanganan kedua perkara tersebut memiliki dasar dan pertimbangan yang berbeda sesuai dengan hasil pemeriksaan serta fakta yang diperoleh penyidik.

Terkait munculnya dugaan adanya transaksi uang atau praktik saweran kepada oknum internal kepolisian sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan, klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan informasi berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara.

Polres Belitung mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang, serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sumber: Humas Polres Belitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *