Komnas Perempuan dan DPRD Babel Bahas Standar Minimal Raperda Perlindungan Perempuan

Pangkalpinang, kejarberita-news.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan konsultasi bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta sejumlah organisasi terkait dalam rangka membahas standar minimal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pertemuan tersebut berlangsung sebagai upaya memperkuat perlindungan perempuan melalui regulasi yang responsif gender dan sesuai dengan kebutuhan daerah, Senin (11/05/2026).

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi dan Polda Kepulauan Bangka Belitung atas komitmen dalam mendukung perlindungan perempuan. Bahkan, menurutnya, Polda Babel menjadi salah satu institusi yang aktif berkonsultasi dengan Komnas Perempuan dalam proses penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan. Ia juga mengungkapkan bahwa Kapolda Babel termasuk salah satu dari lima Kapolda di Indonesia yang mendapat penghargaan dari UN Women karena dinilai mendukung kesetaraan gender melalui penegakan hukum.

Dalam paparannya, Komnas Perempuan menjelaskan bahwa lembaga tersebut lahir sebagai respon atas tragedi kekerasan seksual Mei 1998 dan memiliki mandat untuk mendorong perlindungan hak-hak perempuan, mengurangi kekerasan, serta memberikan masukan terhadap kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan perempuan. Komnas Perempuan juga memaparkan pentingnya penyusunan perda yang mampu menjangkau kebutuhan nyata masyarakat hingga ke daerah-daerah.

Ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, RR Sri Agustini, menegaskan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih tinggi sehingga diperlukan regulasi daerah yang lebih responsif gender. Menurutnya, implementasi regulasi nasional masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, hingga minimnya layanan pendampingan hukum dan psikososial bagi korban.

Ia menyebutkan terdapat beberapa standar minimal yang perlu dimasukkan dalam Raperda, di antaranya akses layanan perlindungan yang mudah dijangkau, pendampingan hukum gratis bagi perempuan rentan dan miskin, layanan pemulihan psikososial berbasis HAM, serta perlindungan khusus bagi perempuan disabilitas, perempuan adat, lansia, dan kelompok rentan lainnya. Selain itu, aspek privasi korban dan penggunaan bahasa daerah juga dinilai penting agar pelayanan lebih mudah diakses masyarakat.

Perwakilan DPRD Babel dan pemerintah daerah turut menyampaikan berbagai tantangan di lapangan, terutama terkait keterbatasan anggaran dan fasilitas penunjang perlindungan perempuan, termasuk rumah aman dan layanan pendampingan korban. Mereka berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan lebih besar terhadap implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) perlindungan perempuan di daerah.

Anggota DPRD Babel juga menyoroti pentingnya BPJS dapat mengakomodasi pembiayaan layanan korban kekerasan, termasuk visum dan perlindungan saksi. Selain itu, mereka meminta agar hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak diperberat dan tidak mudah diselesaikan melalui mekanisme damai atau denda.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah peserta juga menyoroti masih rendahnya partisipasi perempuan dalam politik dan pengambilan kebijakan, meskipun kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen telah diterapkan. Mereka berharap perda ini nantinya tidak hanya menjadi regulasi administratif, tetapi benar-benar mampu memberikan perlindungan nyata bagi perempuan di Bangka Belitung.

Melalui konsultasi ini, Komnas Perempuan berharap Raperda Perlindungan Perempuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat menjadi model nasional dalam penyusunan regulasi perlindungan perempuan yang responsif gender dan dapat direplikasi oleh provinsi lain di Indonesia.

Penulis: Lizah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *