Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui sinergi bersama aparat penegak hukum. Komitmen tersebut kembali ditegaskan saat Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menghadiri kegiatan Press Release pengungkapan kasus narkotika yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (06/07).
Kegiatan press release tersebut memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika yang berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial FB pada 7 Mei 2026. Selain menjadi bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat, kegiatan ini juga menunjukkan kuatnya kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung dengan Lapas Narkotika Pangkalpinang dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan narkotika, termasuk apabila melibatkan warga binaan.
“Kami berkomitmen membangun sinergi yang kuat dengan Kepolisian, BNN, Kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di dalam Lapas, sehingga setiap informasi yang berkembang akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Novriadi.

Dalam pemaparannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan bahwa dari penangkapan tersangka FB berhasil diamankan barang bukti berupa paket diduga narkotika dengan berat bruto sekitar 1,6 kilogram, sembilan butir ekstasi, serta dua unit telepon genggam. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, diketahui sebanyak 616 gram merupakan narkotika jenis sabu, sedangkan sekitar satu kilogram lainnya merupakan gula batu yang diduga digunakan sebagai kamuflase dalam proses peredaran narkotika.
Hasil analisis terhadap dua unit telepon genggam milik tersangka kemudian menemukan komunikasi intensif dengan akun WhatsApp bernama “Sincan” yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Berbekal temuan tersebut, penyidik segera berkoordinasi dengan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang untuk melakukan pendalaman terhadap narapidana yang diduga menggunakan akun tersebut.
Menindaklanjuti koordinasi tersebut, jajaran Lapas Narkotika Pangkalpinang segera melaksanakan penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam mengendalikan jaringan peredaran narkotika dari dalam lapas.
Berdasarkan hasil ekstraksi digital terhadap barang bukti elektronik tersebut, penyidik menemukan berbagai alat bukti berupa percakapan, foto, rekaman komunikasi, serta data lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Hasil gelar perkara selanjutnya menetapkan narapidana berinisial CH alias KE, yang sebelumnya berstatus saksi, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol. Ronald Fredy C. Sipayung, turut menyampaikan apresiasi kepada Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang beserta jajaran atas dukungan selama proses penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara kepolisian dan pemasyarakatan menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh.
Kegiatan ini juga menjadi implementasi nyata Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan Lapas dan Rutan yang bersih dari handphone ilegal, penyalahgunaan narkoba, serta praktik penipuan melalui penguatan deteksi dini dan sinergi antar aparat penegak hukum. Komitmen tersebut terus diwujudkan Lapas Narkotika Pangkalpinang melalui pengawasan berlapis, penggeledahan rutin, serta keterbukaan dalam mendukung setiap proses penegakan hukum.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol. Ronald Fredy C. Sipayung, dalam kesempatan tersebut turut mengapresiasi komitmen, keterbukaan, dan respons cepat jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dalam mendukung proses penyelidikan dan penyidikan perkara.
“Kami mengapresiasi dukungan Lapas Narkotika Pangkalpinang dalam proses pengungkapan perkara ini. Sinergi yang kuat antar aparat penegak hukum akan terus kami perkuat agar jaringan peredaran narkotika dapat diputus secara menyeluruh,” pungkasnya.













