Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) dan Pengawasan melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 6–7 Juli 2026, ini resmi dibuka pada Senin (6/7/2026) dan diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM dan non-UMKM di Kota Pangkalpinang.

Bimtek dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, yang mewakili Wali Kota Pangkalpinang.
Turut hadir Kepala DPMPTSP Kota Pangkalpinang serta narasumber dari DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang.
Dalam sambutannya, Juhaini menegaskan bahwa peningkatan investasi menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih tinggi dan berkeadilan.
“Peningkatan investasi menjadi salah satu kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sekaligus mewujudkan pembangunan yang adil dan merata. Melalui kegiatan ini kami berharap pelaku usaha semakin memahami implementasi OSS RBA dan pelaporan LKPM, sehingga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan semakin meningkat serta mampu mendorong tumbuhnya minat penanaman modal di Kota Pangkalpinang,” ujar Juhaini.


Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai implementasi perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Pelaksanaan bimtek mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara tertib administrasi, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta berkontribusi dalam meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. (Widya)







