Pangkalpinang, Kejarberita-news.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dinamika harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, Senin (20/4/2026) di Ruang Banmus DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, serta dihadiri perwakilan petani, APKASINDO, dan pihak pabrik kelapa sawit (PKS) guna membahas persoalan harga yang dinilai belum stabil.
RDP ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan daerah, khususnya dalam sektor perkebunan yang menyangkut hajat hidup masyarakat. DPRD menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penetapan harga TBS agar tidak merugikan petani.

Dalam forum tersebut, PKS atau pabrik kelapa sawit dijelaskan sebagai pihak yang membeli TBS dari petani untuk diolah menjadi minyak sawit mentah (CPO). Peran PKS sangat penting karena menjadi penentu harga di tingkat petani, sehingga kebijakan dan operasionalnya berpengaruh langsung terhadap pendapatan petani.
Ketua APKASINDO Bangka, Jamaludin, menyampaikan keluhan terkait kondisi harga yang dinilai tidak berpihak kepada petani. Ia menyoroti ketidaksesuaian antara kenaikan harga CPO dengan harga TBS yang justru mengalami penurunan di lapangan.
“Kenapa harga CPO naik, tapi harga sawit justru turun sampai Rp3.000 bahkan di bawahnya. Sementara harga pupuk dan bahan kimia terus naik,” ungkapnya, menegaskan tekanan biaya produksi yang dihadapi petani.
Selain itu, APKASINDO juga menyoroti adanya disparitas harga antar wilayah di Bangka Belitung. Di Pulau Bangka, harga TBS hanya sekitar Rp2.770 per kilogram, jauh di bawah ketetapan pemerintah sebesar Rp3.500.

Berbanding terbalik, wilayah Belitung dan Belitung Timur mencatat harga TBS mencapai Rp3.600 per kilogram. Hal ini dinilai terjadi karena koordinasi yang lebih aktif antara pemerintah daerah dan pihak PKS dalam menjaga stabilitas harga.
Dari sisi petani, kondisi ini dirasakan sangat berat, khususnya di Bangka Tengah. “Kami petani saat ini merana, kami butuh perhatian pemerintah untuk benar-benar mengawasi PKS agar tidak merugikan petani,” ujar perwakilan petani.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pertanian dan Perkebunan menjelaskan bahwa penetapan harga telah mengacu pada regulasi yang berlaku. Mereka menyebut harga dihitung dari berbagai komponen seperti CPO, biaya operasional, dan penyusutan, meskipun prosesnya terkadang mengalami keterlambatan.

“Kami hanya menyampaikan apa adanya sesuai regulasi yang sudah ada. Dan itu ada beberapa komponen mulai dari harga CPO biaya operasional penyusutan dll dan itu kita hitung ke dalam TBS dan itu memang agak molor sedikit karena keterlambatan penyampaian data,” jelasnya.
Sementara itu, pihak PKS menyampaikan bahwa harga ditentukan berdasarkan kondisi teknis dan kualitas buah. “Kami siap membeli dengan harga tinggi jika kualitas buah bagus, dan seluruh proses sudah melalui perhitungan serta menggunakan timbangan bersertifikat,” ujarnya.
Menutup rapat, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa DPRD akan memperkuat pengawasan serta memanggil perusahaan yang belum stabil dalam penetapan harga. DPRD juga mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif hadir dalam pengawasan di lapangan.
“Ke depan kita akan panggil perusahaan yang belum stabil dan mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif mengawasi agar harga bisa merata,” ujarnya singkat. Ia menambahkan bahwa DPRD akan mengawal hasil RDP ini hingga ada langkah konkret berupa kebijakan atau aturan yang berpihak kepada petani.







