Pangkalpinang, kejarberitanews.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML), Rabu (20/5/2026), di Ruang Banmus DPRD Babel.
Rapat tersebut dihadiri masyarakat dari delapan desa yang berada di wilayah operasional perusahaan, yakni Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren.
RDP tersebut digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat yang selama ini mempertanyakan realisasi hak-hak mereka terhadap keberadaan perusahaan perkebunan tersebut.

Dalam forum itu, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh PT GML maupun pemerintah daerah.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan pihaknya mendengarkan langsung berbagai keluhan dan harapan masyarakat terkait persoalan plasma dan dampak operasional perusahaan terhadap desa-desa sekitar.
“Hasil rapat ini kami mendengar tuntutan delapan desa yang mana wilayah mereka termasuk wilayah operasional PT GML. Tuntutan utama mereka kepada GML agar membayar plasma 20 persen dari kebun inti,” ujar Didit Srigusjaya usai rapat.
Selain persoalan plasma, masyarakat juga meminta perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran NOP atau Pajak Bumi dan Bangunan. Warga berharap seluruh kewajiban perusahaan terhadap daerah dapat dipenuhi secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, masyarakat juga meminta adanya prioritas terhadap hasil panen sawit milik warga agar tandan buah segar (TBS) mereka dapat dibeli oleh perusahaan. Menurut warga, hal tersebut penting agar keberadaan perusahaan benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Dalam tuntutan lainnya, warga meminta PT GML lebih mengutamakan tenaga kerja lokal dalam proses perekrutan pekerja. Masyarakat juga menegaskan agar program CSR perusahaan tidak dimasukkan ke dalam skema plasma karena dinilai merupakan dua hal yang berbeda.
Didit menegaskan DPRD Babel akan terus mengawal seluruh aspirasi masyarakat tersebut. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bangka belum memproses perpanjangan HGU PT GML sebelum tuntutan masyarakat mendapatkan perhatian serius dan adanya penyelesaian yang jelas dari pihak perusahaan.
Penulis: Dhea







