Pangkalpinang, kejarberitanews.com — Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Berbagai layanan pencatatan sipil disediakan untuk memastikan dokumen kependudukan warga tetap lengkap dan tercatat dalam sistem, Senin (21/9/2026).
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Yasrizaldi, mengatakan masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari akta kelahiran, akta kematian, pencatatan perkawinan hingga dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. Pelayanan akta kelahiran menjadi salah satu yang cukup banyak dimanfaatkan masyarakat.
Untuk pencatatan perkawinan, kata Yasrizaldi, jumlah pemohon tidak sebanyak layanan akta kelahiran maupun akta kematian.

Sementara bagi warga yang kehilangan KTP, terdapat prosedur yang harus dipenuhi, “Yakni membuat laporan kehilangan terlebih dahulu di kepolisian sebelum mengajukan penerbitan KTP pengganti melalui Disdukcapil,” bebernya.
Yasrizaldi menyebutkan, aktivitas pelayanan di kantor biasanya mengalami peningkatan pada awal pekan, terutama Senin dan Selasa. Meskipun jumlah masyarakat yang datang cukup ramai, pelayanan tetap berjalan dengan dukungan petugas yang tersedia.
“Upaya memperluas akses pelayanan juga dilakukan melalui kegiatan pelayanan langsung ke lapangan. Disdukcapil memanfaatkan data kependudukan untuk mengidentifikasi warga yang masih belum mempunyai dokumen tertentu atau datanya belum tercatat secara lengkap dalam administrasi kependudukan,” kata dia.
Pelayanan lapangan tersebut mencakup sejumlah wilayah di Pangkalpinang, seperti Air Hitam, Semabung Lama, kawasan Bukit Intan, Pasir Putih dan Bacang. Petugas melakukan pendataan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan penyelesaian dokumen kependudukan.

Sasaran pelayanan tidak terbatas pada warga yang belum pernah memiliki akta kelahiran. Masyarakat yang sudah mempunyai akta tetapi dokumennya belum terdata juga ikut diperiksa.
Begitu pula dengan dokumen lama yang diterbitkan ketika orang tua masih mengurus administrasi anak serta akta kelahiran yang diterbitkan di luar Pangkalpinang sebelum pemiliknya menjadi penduduk Kota Pangkalpinang.
Selain itu, Disdukcapil juga berupaya memberikan kemudahan dalam pencatatan perkawinan melalui koordinasi dengan pemuka agama. Pelayanan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk mendatangi tempat ibadah bagi warga non-Muslim.
Dengan data yang telah diproses sebelumnya, petugas dapat membantu penerbitan dokumen kependudukan seperti KK dan KTP setelah pencatatan perkawinan selesai.
(lz)













