Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaper) Kota Pangkalpinang melakukan pengecekan keamanan pangan terhadap nanas yang akan digunakan sebagai bahan baku produk olahan masyarakat Kelurahan Tuatunu Indah, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat fasilitasi pengembangan produk turunan nanas yang digelar bersama Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan sejumlah instansi terkait dalam rangka mendukung proses legalitas produk olahan nanas Tuatunu.

Kepala pengawas Mutu Hasil Pertanian Dispaper Kota Pangkalpinang, Yiyi Z Dwitri , menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tugas melakukan pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan, termasuk memastikan bahan baku nanas yang akan diolah bebas dari residu pestisida.
“Kalau untuk pangan olahan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan atau BPOM. Namun untuk bahan baku segarnya menjadi tugas kami. Hari ini kami membantu melakukan pengecekan terhadap nanas segar yang akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan produk olahan,” ujarnya.
Menurut Yiyi, hasil pengujian sementara menunjukkan tidak ditemukan residu pestisida pada sampel nanas yang diperiksa sehingga dinilai aman untuk digunakan sebagai bahan baku pengolahan.

Meski demikian, Dispaper akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan secara berkala apabila produksi olahan nanas nantinya berjalan dalam skala yang lebih besar.
“Kami akan tetap melakukan pengujian secara berkelanjutan karena sumber nanas yang digunakan bisa berasal dari kebun yang berbeda-beda. Tujuannya agar bahan baku yang digunakan tetap aman dan bebas dari residu pestisida,” katanya.
Melalui pengawasan tersebut, Dispaper berharap kualitas bahan baku produk olahan nanas Tuatunu dapat terjaga sehingga mendukung proses pengembangan usaha dan pemenuhan persyaratan legalitas produk yang sedang diupayakan. (Marina)







