Bongkar Jaringan Penyelundupan Timah Indonesia–Malaysia, Polres Bangka Barat Ungkap Rantai dari Gudang hingga Kapal Hantu

Berita, DAERAH, TNI/POLRI25 Dilihat

Bangka Barat, kejarberita-news.com – Polres Bangka Barat membongkar jaringan penyelundupan pasir timah lintas negara yang diduga beroperasi dari Bangka Barat menuju Malaysia.

Dalam konferensi pers di Mako Polres Bangka Barat, Senin (2/3/2026), aparat menegaskan pengungkapan ini menyasar seluruh mata rantai, dari proses pengolahan hingga pengiriman ke luar negeri.

Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, mengatakan pengungkapan tersebut bukan sekadar penangkapan pelaku di lapangan, melainkan pembongkaran jaringan terstruktur yang menghubungkan pengolah, pengangkut, koordinator lapangan, hingga pemesan kapal cepat tujuan Malaysia.

“Ini jaringan yang bekerja sistematis. Ada pengolahan di gudang, distribusi darat menggunakan truk, pelangsiran ke tengah laut memakai perahu pancung, lalu dipindahkan ke kapal cepat untuk dibawa ke Malaysia,” ujar Pradana.

Diolah di Gudang, Dikirim Diam-Diam ke Johor
Dari hasil penyidikan, pasir timah mentah terlebih dahulu diolah di sebuah gudang di wilayah Bangka Barat. Material tersebut dilobi dan digoreng, lalu dikemas dalam plastik dan karung sebelum diangkut menggunakan truk menuju Pantai Enjel, Kecamatan Muntok.

Di lokasi itu, muatan dilangsir menggunakan perahu pancung ke tengah laut. Di titik tertentu, kapal cepat atau yang kerap disebut “kapal hantu” sudah menunggu untuk membawa pasir timah ke wilayah Johor, Malaysia.

Polisi menyebut jaringan ini telah dua kali melakukan pengiriman, yakni pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dan 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton. Total 11,2 ton pasir timah dengan nilai mencapai Rp 3,6 miliar telah dikirim ke Malaysia.

“Potensi kerugian negara yang berhasil kami ungkap mencapai Rp 3,6 miliar. Ini baru dari dua kali pengiriman yang teridentifikasi,” kata Pradana.

Lima Tersangka, Peran Berbeda
Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari sopir truk pengangkut, buruh pikul dan pengemudi perahu pancung, pengirim dari gudang ke pantai, koordinator lapangan sekaligus pemesan kapal cepat, hingga pihak yang diduga sebagai pengendali mobilisasi dan pemilik sebagian barang.

Menurut Kapolres, konstruksi perkara menunjukkan adanya koordinasi matang antar pelaku, termasuk dalam menentukan waktu pengiriman dan jalur laut yang digunakan untuk menghindari pantauan aparat.

“Yang kami ungkap bukan hanya pelaku lapangan, tetapi jaringannya. Ini bagian dari komitmen kami memutus mata rantai penyelundupan sumber daya alam dari Bangka Belitung ke luar negeri,” tegasnya.

Ancaman 5 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat Pasal 161 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Pengungkapan ini disebut menjadi pesan tegas bahwa jalur laut Bangka Barat tidak boleh dijadikan pintu keluar ilegal komoditas strategis negara.

“Kami pastikan akan terus melakukan penindakan dan pengembangan. Jika masih ada jaringan lain yang terlibat, akan kami kejar,” ujar Pradana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *