Pangkalpinang, kejarberita-news.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026. Total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp33 miliar. Senin, (11/5/2026).
Kepala Bakuda Babel, Yunan Helmi, menyampaikan bahwa kesiapan anggaran tersebut tidak terlepas dari kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh pemerintah daerah di berbagai sektor. Menurutnya, langkah penghematan yang dilakukan secara konsisten telah memberikan ruang fiskal yang cukup untuk memenuhi kewajiban pemerintah, termasuk pembayaran hak pegawai.
Ia menjelaskan, salah satu kontribusi terbesar dalam efisiensi anggaran berasal dari pengurangan belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari kebijakan tersebut, pemerintah berhasil menghemat anggaran hingga sekitar Rp31 miliar.
“Efisiensi yang dilakukan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas keuangan daerah, sekaligus memastikan program prioritas tetap dapat berjalan, termasuk pembayaran gaji ke-13,” ujarnya.
Selain itu, kondisi keuangan daerah juga diperkuat dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada triwulan pertama tahun 2026. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, terjadi kenaikan PAD yang cukup signifikan, yakni sekitar Rp18 miliar.
Peningkatan pendapatan ini dinilai turut memperkuat kapasitas fiskal daerah, sehingga pemerintah memiliki kemampuan lebih dalam memenuhi berbagai kebutuhan, baik untuk belanja pembangunan maupun kesejahteraan pegawai.
Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan Bakuda Babel, Mimi Femianti, mengungkapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan mengacu pada gaji bulan Mei 2026. Ia memastikan bahwa seluruh proses telah dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perhitungan gaji ke-13 menggunakan dasar gaji bulan Mei 2026, dengan total anggaran yang telah disiapkan sekitar Rp33 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa mekanisme pencairan gaji ke-13 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembayaran dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026 dan paling lambat pada awal Juli 2026.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan, khususnya menjelang tahun ajaran baru, serta memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat.
Ke depan, upaya efisiensi anggaran dan optimalisasi PAD akan terus ditingkatkan guna menjaga kesehatan fiskal daerah serta memastikan pengelolaan keuangan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Sumber: Website Bakuda Babel







