Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Berhasil ungkap kasus Perserubuhan anak

Berita, DAERAH, TNI/POLRI20 Dilihat

Bangka, kejarberita-news.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan respons cepat Unit IV PPA yang dipimpin Kanit IV PPA IPDA Heriadi, S.H., dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait hilangnya seorang anak perempuan yang diketahui tidak pulang ke rumah selama beberapa hari.

Kasi Humas Polres Bangka AKBP Era Anggraini mengatakan Peristiwa ini berawal dari laporan kakak korban yang menyampaikan kepada keluarga bahwa adiknya telah beberapa hari tidak kembali ke rumah. Setelah dilakukan pencarian secara mandiri oleh pihak keluarga, korban akhirnya ditemukan tidak jauh dari kediamannya.

” Kejadian berawal di laporan kakak korban bahwa adiknya(korban) beberapa haribtirak pulang namun pihak keluarga melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban”, ujar AKP Era Anggraini.

Saat dimintai keterangan oleh keluarga, korban mengaku selama dua hari tidak pulang karena pergi bersama seorang pria yang kemudian diketahui sebagai terduga pelaku.

Sebelumnya, keluarga juga menerima informasi dari warga yang mengaku melihat korban keluar dari sebuah penginapan sederhana di sungailiat bersama seorang laki-laki.

Mendengar informasi tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Bangka langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik, polisi menemukan dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan seorang pria berinisial EB sebagai diduga tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian juga memastikan akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta melakukan pendampingan sesuai prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *