Terkait Kewenangan TNI Periksa Muatan Diduga Thorium dkk, Komisi I DPR RI: TNI Berhak Jaga Kedaulatan Negara

Berita, DAERAH, TNI/POLRI20 Dilihat

Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Silang pendapat yang menyebut tidak adanya kewenangan aparat penegak hukum -dalam hal ini TNI AL untuk memeriksa isi jeroan kontainer yang diduga mengandung bahan baku berbahaya, adalah tidak berdasar, Selasa 3 Juni 2026.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai tindakan tegas aparat dalam menghentikan kapal penarik (tugboat) Capricorn yang mengangkut 25 kontainer mineral tersebut merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional.

“Argumentasi yang menyebut TNI tidak berwenang jelas tidak berdasar, karena setiap indikasi pelanggaran yang mengancam keamanan negara wajib ditindak sesuai hukum,” tegasnya.

Asal tahu saja, sebelumnya dalam pemberitaan di berbagai media online, Kuasa Hukum PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, memprotes pembukaan secara paksa segel 15 dari 25 kontainer mineral tambang timah dan Ilmenit tujuan ekspor ke Singapura milik kliennya oleh petugas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam, Kepulauan Riau, dilansir paradigma, Minggu 24 Mei 2026.

“Apapun alasannya, barang muatan yang sudah lulus verifikasi oleh lembaga pemerintah sudah memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak bisa dilakukan pembongkaran sembarangan,” kata Poltak.

Dalam konteks kewenangan, kata Dave Laksono, tindakan TNI menghentikan kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah bagian dari tugas menjaga kedaulatan NKRI. Pengungkapan upaya penyelundupan tanah jarang yang mengandung unsur radioaktif merupakan peringatan serius bagi kita semua

“Kandungan yang ditemukan dalam mineral tersebut seperti Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Cerium Oxide memiliki nilai strategis yang tinggi, baik dari aspek ekonomi maupun pertahanan negara,” kata Dave dikutip okezone, Selasa (2/6/2026).

Alhasil, ia menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengamankan sumber daya strategis nasional dari potensi penyalahgunaan dan perdagangan ilegal. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *