Terima Penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2025, Pemkot Pangkalpinang Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Penataan Aset

Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Smart Room Center Kota Pangkalpinang, Rabu (3/6/2026), sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menjalankan reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, mengatakan penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang berlandaskan aturan hukum.

“Ini bukan satu hal yang harus terus kita banggakan. Ini menjadi momentum bagi kami untuk terus memperbaiki reformasi hukum di Kota Pangkalpinang. Hukum itu seperti rel kereta yang harus berjalan seiring dengan pelaksanaan pemerintahan,” ujar Saparuddin.

Menurutnya, dalam menjalankan roda pemerintahan, Pemkot Pangkalpinang terus menjalin koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mendapatkan arahan dan pendampingan dalam berbagai persoalan hukum yang dihadapi daerah.

Salah satu fokus utama yang saat ini terus dibenahi adalah penataan dan penyelesaian aset daerah. Saparudin mengungkapkan bahwa Pemkot Pangkalpinang secara rutin melakukan inventarisasi dan penyelesaian berbagai persoalan aset, mulai dari aset yang diklaim pihak lain hingga aset yang belum memiliki kejelasan status hukum.

“Kami sangat konsen terhadap persoalan aset. Setiap minggu kami meluangkan waktu khusus untuk menyelesaikan persoalan aset, baik yang diklaim pihak lain maupun yang belum memiliki legalitas yang jelas,” katanya.

Ia menjelaskan, upaya tersebut sejalan dengan hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana Kota Pangkalpinang berhasil menjadi daerah dengan capaian MCP terbaik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2025.

Menurut Saparudin, kejelasan status aset sangat penting agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau memang aset itu milik masyarakat, tentu akan kami serahkan kepada masyarakat. Namun apabila secara hukum menjadi milik pemerintah, maka harus ada kepastian hukum agar pengelolaannya dapat dilakukan dengan baik dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Johan Menurung, menyampaikan apresiasi atas capaian yang diraih Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui penghargaan Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025.

Menurut Johan, penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat budaya hukum, meningkatkan kualitas regulasi, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat terus terjalin untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, dan akuntabel. (Marina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *