Pangkalpinang, kejarberitanews – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang terus berkomitmen mewujudkan pembinaan yang berkualitas, objektif, dan akuntabel bagi Warga Binaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sidang Tim Pertimbangan Pemasyarakatan (TPP) di Aula Lapas Pangkalpinang, Kamis (2/7). Sidang ini menjadi instrumen penting dalam memberikan rekomendasi pemberian hak Warga Binaan berdasarkan hasil pembinaan, perilaku, dan tingkat risiko.
Agenda Sidang TPP kali ini membahas usulan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 12 orang Warga Binaan, Cuti Bersyarat (CB) bagi 10 orang, Asimilasi pada Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) bagi 5 orang, serta penempatan 3 orang Warga Binaan sebagai Tamping Kebersihan Sket Branggang yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik sekaligus Ketua TPP, Indri Yudhit, menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang TPP merupakan bagian dari mekanisme pembinaan yang mengedepankan prinsip profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian hak Warga Binaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 10. Hak tersebut dapat diberikan setelah Narapidana memenuhi persyaratan, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ungkap Indri, Jumat (3/7).
Indri menambahkan, Sidang TPP menjadi forum untuk mengevaluasi perkembangan pembinaan Warga Binaan. Setiap rekomendasi diberikan secara objektif berdasarkan hasil asesmen, data pembinaan, dan ketentuan yang berlaku agar hak yang diberikan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan sekaligus Sekretaris TPP, Rangga Yuliansyah, menegaskan bahwa seluruh proses persidangan dilaksanakan secara transparan dan melibatkan berbagai unsur agar setiap keputusan yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat.
“Seluruh usulan telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Rekomendasi TPP diberikan secara objektif berdasarkan hasil pembinaan, dan seluruh proses ini tidak dipungut biaya apa pun,” kata Rangga.

Sidang diikuti oleh seluruh TPP Lapas Pangkalpinang, Ketua Tim Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, Aris, Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Pangkalpinang, Makky, serta keluarga Warga Binaan yang bertindak sebagai penjamin.
Salah seorang Warga Binaan berinisial D mengaku bersyukur dapat mengikuti Sidang TPP. Ia berkomitmen untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan sebagai bekal saat kembali ke masyarakat.
“Saya bersyukur atas kesempatan ini. Saya akan terus memperbaiki diri dan mengikuti setiap program pembinaan agar dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik,” janjinya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Pangkalpinang berharap pelaksanaan program pembinaan semakin efektif, transparan, dan akuntabel. Hasil sidang diharapkan mampu mendorong proses reintegrasi sosial secara optimal, sehingga Warga Binaan siap kembali sebagai pribadi yang taat hukum, mandiri, dan bermanfaat bagi masyarakat. (kp)













