Satresnarkoba Polres Bangka Amankan Pria di Belinyu, Sita Sabu 1,8 Gram dan Lima Pil Ekstasi

Berita, DAERAH, TNI/POLRI18 Dilihat

Bangka, kejarberitanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial AD alias D (23) di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Selasa (27/10/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 01.50 WIB di pinggir jalan, tepatnya di depan Caffe Violet, Jalan Belinyu–Lumut, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,8 gram serta satu plastik klip bening berukuran sedang berisi lima pil ekstasi berwarna hijau dengan berat bruto 2,5 gram.

Selain itu, petugas turut menyita satu plastik klip bening berukuran besar, satu tas selempang berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah dengan nomor polisi BN 5673 IB.

Penangkapan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Bangka. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala desa setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika beserta barang lainnya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bangka.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan berhenti melakukan upaya penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, terutama generasi muda,” ujar IPTU Budi Prasetyo.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” tambahnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Polres Bangka menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *