Satlap Tri Cakti Bersama Satgas PKH, Kejati Babel dan Intel Korem 045/Gaya Tertibkan Peleburan Timah Balok Home Industri Ilegal di Mendo Barat

Berita, DAERAH, TNI/POLRI10 Dilihat

Bangka, kejarberitanews.com – Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, serta Intel Korem 045/Garuda Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga tata kelola komoditas timah nasional melalui penertiban aktivitas peleburan timah balok home industri ilegal di Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Kegiatan penertiban dilaksanakan pada Kamis (2/7/2026) mulai pukul 06.30 WIB hingga selesai di kawasan Perkebunan Air Terlong, Desa Cengkong Abang, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik peleburan timah ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak tata niaga komoditas timah, serta menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola sumber daya mineral yang bersih, transparan, dan berkelanjutan.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 11 balok timah dan 1 lempengan timah yang tidak utuh dengan berat keseluruhan sekitar ±225,6 kilogram, yang diduga merupakan hasil peleburan home industri ilegal.

Berdasarkan estimasi nilai ekonominya, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp97 juta, yang merupakan potensi kerugian negara apabila hasil peleburan ilegal tersebut berhasil diperdagangkan di luar mekanisme yang sah.

Selanjutnya, seluruh barang bukti berupa timah balok tersebut dititipkan di Gudang Bijih Timah PT Timah untuk kepentingan pengamanan dan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain melakukan penertiban, Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan dan aparat Pemerintah Desa Cengkong Abang juga memberikan sosialisasi serta imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penambangan, peleburan, maupun perdagangan timah ilegal.

Masyarakat diingatkan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan, mengganggu keselamatan kerja, serta berdampak terhadap perekonomian masyarakat dalam jangka panjang.

Satlap Tri Cakti menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam strategis, mencegah kebocoran penerimaan negara, serta memastikan komoditas timah dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ke depan, Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Intel Korem 045/Garuda Jaya, serta seluruh instansi terkait akan terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan pengawasan, penindakan, edukasi, dan pencegahan terhadap berbagai bentuk praktik ilegal di sektor pertambangan timah.

Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib, berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *