Sat Resnarkoba Polres Bangka Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Belinyu, Seorang Pemuda Diamankan

Berita, DAERAH, TNI/POLRI26 Dilihat

Bangka, kejarberitanews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangka.Seorang pemuda berinisial F (21) diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

“Ya kita berhasil melakukan Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (21/2/2026), dini hari tadi sekira jam 01.30, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan A Yani, Kampung Sunda, Desa Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka”, ujar IPTU Budi Prasetyo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan bermula saat personel Sat Resnarkoba melakukan tindakan kepolisian terhadap terduga pelaku di lokasi tersebut.

IPTU Budi Prasetyo menjelaskan Setelah diduga pelaku diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya 22 plastik klip bening berukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,78 gram, satu plastik klip bening ukuran sedang, 11 potongan sedotan bergaris hijau, 10 potongan sedotan bergaris merah muda, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam”, jelas IPTU Budi Prasetyo.

Selanjutnya seluruh barang bukti beserta terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Dari perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku F patut di duga melanggar Pasal 114 ayat 1 UU no 35 th 2009 ttg Narkotika Jo UU No.1 th 2026 ttg penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 1 huruf A KUHP Jo UU No.1 th 2026 ttg penyesuaian tindak pidana dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bangka menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *