Sat Resnarkoba Polres Bangka Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, Seorang Pria Diamankan

Berita, DAERAH, TNI/POLRI11 Dilihat

Bangka, kejarberita-news.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Sabtu (7/3/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti di wilayah Kecamatan Mendo Barat.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sore, di area kebun sawit yang beralamat di Jalan Kelumpang, Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.Di duga Pelaku yang diamankan diketahui bernama AB alias B (30).

Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Budi Prasetyo seizin Kapolres Bangka menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika”, ujar IPTU Budi Prasetyo.

Selanjutnya seluruh barang bukti beserta pelaku langsung diamankan ke Mapolres Bangka guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu plastik bening berukuran besar berisi narkotika jenis ganja, delapan bungkus kertas koran berisi ganja, dua bal vapier, satu tas warna abu-abu, satu bal kertas potongan koran, satu tas kecil warna biru, satu kantong plastik warna merah, uang tunai sebesar Rp150.000, satu unit handphone merek Vivo warna merah, satu lembar STNK sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa nomor polisi.

Dari barang bukti tersebut, diketahui berat bruto ganja yang diamankan mencapai 494,43 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, di duga pelaku berperan dalam kegiatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Atas perbuatannya, di duga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *