Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Keveteranan Digelar di Pangkalpinang

Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Rapat tindak lanjut penyelesaian permasalahan keveteranan di wilayah Pangkalpinang tahun 2026 digelar di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan membahas berbagai persoalan terkait keveteranan serta memperkuat pemahaman mengenai regulasi dan administrasi veteran Republik Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Kabid Komsos, Muhamad Hairulhadi, menyampaikan paparan mengenai regulasi keveteranan yang menjadi landasan dalam penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi para veteran.

Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada peserta mengenai ketentuan hukum yang mengatur hak, penghargaan, dan administrasi veteran.

Sejumlah regulasi menjadi fokus pembahasan, di antaranya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang- Undang tersebut.

Selain itu, dibahas pula Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Pembahasan juga mencakup Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Regulasi tersebut menjadi salah satu acuan dalam memahami ketentuan pemberian tanda kehormatan kepada veteran sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.

Selain itu, rapat membahas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.05/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2016, yang mengatur tata cara pembayaran tunjangan veteran, dana kehormatan veteran, dan uang duka veteran Republik Indonesia.

Pemahaman terhadap ketentuan ini dinilai penting untuk mendukung tertib administrasi serta kelancaran pelaksanaan hak-hak veteran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui rapat tindak lanjut ini, diharapkan koordinasi dan pemahaman seluruh pihak terkait semakin meningkat sehingga berbagai permasalahan keveteranan di Pangkalpinang dapat ditangani secara tepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, penghormatan terhadap jasa para veteran dapat terus diwujudkan melalui pelayanan dan pengelolaan administrasi yang lebih baik. (Fz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *