Pangkalpinang, kejarberitanews.com — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat penyusunan kegiatan di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Babel, Jumat (27/2) pukul 13.00 WIB. Rapat ini dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Eddy Iskandar, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta perwakilan eksekutif dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
OPD yang hadir antara lain Bakeuda Provinsi, Bappeda Provinsi, Dinas Sosial, Dinas SDM, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Administrasi Kependudukan dan Keluarga Berencana.

Agenda rapat memfokuskan pembahasan pada proses penganggaran dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD dalam tahapan RKPD. Perwakilan Bappeda dan Bakeuda menjelaskan bahwa titik awal pokir berasal dari hasil reses anggota dewan yang telah diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan diverifikasi sesuai kewenangan.
Disebutkan, proses verifikasi pokir saat ini telah rampung dan usulan sudah disalurkan ke perangkat daerah terkait, termasuk usulan pembangunan infrastruktur seperti gedung SMP. Meski demikian, untuk pengajuan dana pokir tetap diwajibkan melengkapi proposal sebagai dokumen administratif, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dari pemerintah desa.
Menjawab pertanyaan anggota DPRD mengenai kemungkinan usulan di luar reses, perwakilan Bappeda menegaskan bahwa pokir pada prinsipnya dapat diusulkan di luar reses. Namun mekanisme penginputan tetap mengikuti tahapan RKPD dan penguncian sistem pada SIPD.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota DPRD juga menyoroti masih adanya kendala realisasi anggaran aspirasi masyarakat di daerah pemilihan, termasuk di tingkat desa. DPRD menegaskan bahwa pokok pikiran merupakan titipan aspirasi masyarakat yang harus diperjuangkan secara serius dalam pembahasan RAPBD.
Rapat turut membahas persoalan data kependudukan yang disampaikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Administrasi Kependudukan dan Keluarga Berencana. Beberapa isu yang mengemuka antara lain masih adanya warga usia 17 tahun yang belum memiliki KTP elektronik, kepemilikan akta kelahiran yang belum merata, serta laporan kematian yang belum optimal.

Pada sektor pendidikan, DPRD juga menyoroti persoalan ijazah yang masih tertahan. Dinas Pendidikan melaporkan telah menghimpun data dan meminta sekolah segera memanggil orang tua siswa guna mempercepat penyerahan dokumen.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan pemerintah daerah harus bergerak aktif menyelesaikan persoalan layanan publik, termasuk integrasi data dan penuntasan ijazah.
“Kominfo harus proaktif dengan dinas-dinas yang memiliki data. Untuk persoalan ijazah juga jangan hanya menunggu, pemerintah harus action,” tegas Didit.
Dinas Sosial dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa pihaknya hanya berfungsi melakukan verifikasi administrasi. Kendala utama berada pada ketidaksinkronan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat percampuran data dari BPS serta lambatnya pembaruan data kematian.
Selain itu, rapat juga menyoroti kesiapan kerja sama dengan Universitas Kristen Indonesia (UKI). Pihak Bappeda menyampaikan bahwa dokumen kerja sama secara prinsip telah disiapkan dan telah ditandatangani.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas SDM menegaskan bahwa nota kesepahaman (MoU) telah diproses dan anggaran untuk mendukung pelaksanaan kerja sama tersebut sudah dialokasikan dalam APBD Tahun 2026. Pemerintah daerah menargetkan fasilitasi administrasi dapat dituntaskan sebelum Idulfitri.
Pada sesi akhir rapat, muncul pertanyaan dari peserta terkait adanya aduan masyarakat mengenai praktik calo dan biro jasa dalam pengurusan pajak kendaraan.
Menanggapi hal itu, ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung menegaskan bahwa “calo maupun biro jasa tidak diperbolehkan mengambil alih fungsi resmi Samsat”.
Bakeuda juga menekankan bahwa layanan perpajakan harus tetap melalui mekanisme resmi guna mencegah potensi penyimpangan dan melindungi masyarakat.













