Rakor Polda Babel-Kepri Perkuat Sinergi Berantas Penyelundupan Timah Ilegal

Batam, kejarberitanews.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas langkah pencegahan dan penindakan tindak pidana penyelundupan timah yang berasal dari wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Kamis 13 Agustus 2026.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum lintas wilayah guna memutus mata rantai penyelundupan komoditas strategis tersebut.

Dalam rakor tersebut terungkap salah satu modus yang kerap digunakan pelaku, yakni mengirimkan timah ilegal dari Bangka Belitung menuju wilayah Kepulauan Riau dengan cara transit di pulau-pulau kecil guna mengelabui pengawasan aparat.

Selain melakukan penegakan hukum, Polda Babel juga aktif membangun koordinasi dan kerja sama dengan sejumlah Polda lain, di antaranya Polda Kepri, Polda Jambi, Polda Sumatera Selatan, Polda Lampung, Polda Banten, hingga Polda Metro Jaya.

Langkah ini diambil mengingat jalur peredaran timah ilegal kerap melintasi berbagai wilayah tersebut sebelum sampai ke tangan penadah maupun diselundupkan ke luar negeri.

Tak hanya itu, Polda Babel turut meminta asistensi dan petunjuk dari Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri terkait kerja sama dengan pihak Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM).

Hal ini penting mengingat berdasarkan hasil pengungkapan kasus oleh PDRM, ditemukan bahwa sejumlah timah ilegal yang berhasil diamankan di Malaysia ternyata berasal dari pengiriman melalui Kepulauan Bangka Belitung. Kondisi ini tidak hanya merugikan negara Indonesia, tetapi juga berdampak pada pihak Malaysia.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya beserta seluruh jajaran untuk terus memberantas tindak pidana penyelundupan timah yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sinergi antarwilayah dan kerja sama lintas negara dinilai menjadi kunci penting dalam menekan praktik ilegal ini ke depannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed