Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama instansi terkait menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang disertai undian berhadiah emas bagi wajib pajak. Program ini ditujukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat.
Dalam kebijakan tersebut, masyarakat mendapatkan sejumlah kemudahan, seperti pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu. Selain itu, terdapat pula pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) bagi penyerahan kedua serta mutasi kendaraan dari luar daerah.
Program keringanan ini telah berlaku sejak 5 Januari 2025. Sementara itu, periode pembayaran pajak yang masuk dalam undian apresiasi emas berlangsung mulai 1 Maret hingga 30 Juni 2026 di seluruh layanan Samsat di Bangka Belitung.

Sebagai bentuk penghargaan, panitia menyediakan total hadiah 10 gram emas yang akan diberikan kepada lima wajib pajak beruntung. Setiap kendaraan yang melakukan daftar ulang selama periode program akan memperoleh satu kupon undian berdasarkan nomor polisi kendaraan.
Untuk dapat mengikuti program ini, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya tidak memiliki tunggakan pajak, data identitas sesuai dengan dokumen resmi, serta nomor telepon aktif. Kendaraan yang diikutsertakan juga bukan kendaraan dinas maupun milik instansi pemerintah dan perusahaan.
Peserta juga diwajibkan mengikuti akun media sosial resmi penyelenggara serta terdaftar dalam aplikasi JRku. Hal ini bertujuan untuk mendukung transparansi sekaligus memudahkan proses informasi terkait program dan pengumuman pemenang.
Pengundian akan dilakukan secara terbuka dan transparan menggunakan sistem berbasis aplikasi. Pemenang akan dihubungi secara resmi dan wajib melakukan verifikasi maksimal 30 hari setelah pengumuman. Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program ini sebagai peluang mendapatkan keringanan sekaligus hadiah.
Sumber: Website Bakuda Babel













