Simpang Teritip, kejarberita-news.com – Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, peristiwa tersebut melibatkan korban berinisial H (47), warga Desa Bukit Terak, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, dan pelaku berinisial U.H (43), warga Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.
“Kejadian bermula saat korban H mengantar kayu ke rumah pelaku U.H di Desa Kundi,” kata Yos.
Setelah kayu diturunkan, korban H meminta upah untuk biaya pekerja penggesek kayu. Namun permintaan tersebut tidak diterima pelaku.
Pelaku U.H kemudian emosi, masuk ke dalam rumah, lalu keluar dengan membawa sebilah pisau dan langsung mengayunkannya ke arah korban.
“Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian kepala dan tangan kanan,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menendang korban secara berulang kali ke bagian perut, dada, punggung, dan pinggang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala, luka robek dan gores pada tangan kanan, serta luka lecet di punggung dan nyeri di beberapa bagian tubuh.
Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Kundi untuk mendapatkan perawatan medis.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat langsung mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu stik asahan, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.
“Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat,” kata Yos.
Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Bangka Barat.







