Polres Bangka Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Kace, 11 Paket Disita

Bangka, kejarberitanews.com – Seorang mahasiswa berinisial AD (24) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

AD ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tangan AD, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 2,8 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Budi Prasetiyo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan anggota di lapangan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Benar, anggota telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu,” kata Budi, Jumat (4/9/2026). Seizin Kapolres Bangka, AKBP Indra Feri Delimonthe,

Budi mengatakan AD diamankan saat berada di dalam rumah kontrakan. Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat.

“Dalam penggeledahan, ditemukan 11 plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto 2,8 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Selain sabu, kita juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit handphone Samsung Galaxy, satu bal plastik klip bening dan satu unit sepeda motor Honda MegaPro,” jelasnya.

Budi mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Sementara AD dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan. Saat ini masih dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut,” katanya.

Budi menyebut AD diduga memiliki peran dalam aktivitas jual beli narkotika. Penyidik masih mendalami asal barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pendalaman. Kita akan lihat dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ada, termasuk untuk mengetahui dari mana narkotika tersebut diperoleh,” ungkap Budi.

Budi, menegaskan Satresnarkoba Polres Bangka akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti melakukan upaya pemberantasan narkotika. Kami juga berharap masyarakat bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, AD diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *