Polres Bangka Barat Ringkus Terduga Pelaku Pemerkosaan, Ditangkap Kurang dari Sepekan Usai Dilaporkan

Berita, DAERAH, TNI/POLRI14 Dilihat

Muntok, kejarberitanews.com – Gerak cepat Satreskrim Polres Bangka Barat membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MS (22) berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya kasus kekerasan seksual.

“Begitu laporan diterima, penyidik Unit PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat koordinasi dengan Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum,” kata Yos, Minggu (28/6/2026).

Kasus itu bermula dari laporan yang diterima Polres Bangka Barat pada 23 Juni 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Pada Rabu (24/6/2026), Unit PPA bersama Tim Opsnal Macan Putih berhasil mengamankan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Yos menegaskan, Polres Bangka Barat tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual,” tegasnya.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.

Polres Bangka Barat juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi yang dapat mengungkap jati dirinya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak korban dan proses hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *