Periksa Aliong : Ngaku Pemilik Tambang Dengan Gaya Menghardik Wartawan Sambil Tolak Kasih Liat SPK

Berita, DAERAH14 Dilihat

Sungailiat, kejarberitanews.com – Kawasan Tambang Besar di Jalan Singkai Atas Kenanga Sungailiat perlu diajari tata krama terkait penerapan Standart Operasional Prosedur pertambangan timah menurut Kepmen ESDM No.26 Tahun 2018, Kamis 24 September 2026.

Koordinat Tambang Kenanga

Selain tiap tahapan penambangan harus didasarkan pada persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dievaluasi secara ketat oleh Kementerian ESDM, faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan, dengan menyediakan fasilitas kesehatan kerja, Alat Pelindung Diri (APD), serta membentuk organisasi bagian keselamatan berdasarkan karakteristik pekerja, juga wajib dipenuhi.

Sementara itu, baru saja terjadi kejadian yang tidak mengenakkan yang dialami oleh rombongan awak media kejarberitanews di lokasi Tambang Besar Kenanga Sungailiat tadi.

Awalnya rombongan media bermaksud untuk melakukan konfirmasi pada pengurus tambang yang pada saat wartawan melintas nampak acuh dan cuek saja dengan aktifitas wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya, baik mengambil video dan photo hasil sidak lapangan.

“Hey bang, kalian darimana? Kenapa lancang ambil-ambil gambar video disini?” hardik salah seorang pria berkaos oblong warna putih, belakangan diketahui bernama Aliong.

Mendengar nada tidak bersahabat dari -katanya- si empunya tambang, wartawan memilih untuk meminggirkan mobil seraya segera turun sambil Aliong terus memvideokan rombongan wartawan.

“Kenapa pak? Ada masalah ya? Kami ini memang mau mampir tadinya, makanya kami putar balik lagi kearah sini. Soal mengambil photo dan video yang kalian permasalahkan, memang kami terus terang tidak melihat plang larangan ambil photo dan video, untuk itu kami memohon maaf jika itu bikin suasana tidak nyaman,” sebut salah satu wartawan media.

Bukan cuma menghardik saja, tingkah laku Aliong sejurus kemudian makin menjadi-jadi saja. Selain terus bernada tinggi mempermasalah pengambilan photo oleh wartawan, Aliong terus menunjukkan sikap tidak bersahabat.

“Baik pak untuk masalah photo kami sudah meminta maaf, nah sekarang sekalian kami konfirmasi ke pak Aliong yang mengaku sebagai pemilik tambang disini, bisa tidak kami melihat SPK yang bapak punya? Sebab, kami punya data soal RKAB tambang timah di Babel yang cuma berjumlah 15 saja, sementara penambahan IUP belum dikabulkan oleh Kementerian ESDM di pusat sana, bisa dijelaskan ke kita pak? Atau ditunjukkan tadi SPK yang bapak punya,” sebut wartawan dengan nada santai.

Bukan menanggapi dengan baik, Aliong -masih dengan nada tinggi dan mimik muka marah sontak menjawab,” Nah kalau soal itu kami panggilkan Wastam disini saja,” ancam Aliong pada wartawan sambil menunjuk-nunjuk dengan muka masih tidak terima.

Melihat situasi sudah tidak kondusif untuk melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh UU No.40/1999 tentang pers. Maka akhirnya rombongan wartawan memutuskan untuk mengalah, dan balik kanan untuk izin pamit. Walau sebenarnya, sikap serta perilaku Aliong tersebut sudah memenuhi unsur-unsur penghalangan tugas jurnalistik sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 18 UU Pers No.40/1999.

“Hey kalian mau kemana? Saya yang punya tambang disini, jangan lari,” ketus Aliong masih dengan nada gusar.

Di sisi lain, setelah akhirnya bisa lepas dari teriakan Aliong, rombongan wartawan kemudian menepi untuk melakukan konfirmasi susulan pada berbagai pihak tentang perilaku Aliong yang sudah sangat tidak beradab apalagi beretika.

“Wah laporkan saja bang, itu sudah masuk halang-halangi tugas wartawan. Lagipula saya heran, kan kalau memang punya izin lengkap, tinggal tunjukkan saja kan beres. Soal ambil photo tanpa izin, memang ada aset negara apa disana yang tidak boleh diambil gambarnya? Setahu saya disitu justru ada satu ponton diluar standart PIP PT Timah yang beroperasi di dasar kolong camuy, jadi apa masalahnya? sebut Eko, seorang warga penambang asal Sungailiat.

Perlu diketahui oleh pembaca sekalian, tindakan Aliong tersebut diyakini oleh sebagian besar awak media sudah memenuhi unsur pidana penghalangan tugas jurnalistik dalam Pasal 18 UU 40/1999. Selain perilaku Aliong, jika media memang berniat memakai skema 10 betul, setidaknya ada tiga kejanggalan atau potensi pelanggaran yang dilakukan secara sengaja oleh praktek penambangan Tambang Kenanga.

“Pertama, ya mereka tidak ada satupun yang memakai kelengkapan atau alat K3 sesuai perintah SPK PT Timah, itupun jika memang mereka punya. Kedua, apa alasan Aliong yang merasa dirinya penguasa tambang besar tersebut malah tidak menunjukkan SPK PT Timah yang diminta oleh kami? Kalau memang bekerja legal mitra PT Timah tidak usah taipaw seolah penguasa dunia api. Ketiga, Ada excavator berada disana, satu berwarna oranye dan satu berwarna hijau sedang dalam kondisi bekerja. Artinya, tindakan Aliong marah-marah sambil tidak mau kasih liat SPK justru mengundang rasa curiga kami semua, itu aja sih bro,” sebut wartawati Lz. (Red/LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed