Pemprov Babel Tegaskan Tidak Ada Kontrak Pengadaan Mobiler Rumah Dinas Wagub

Pangkalpinang, kejarberitanews.com — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memberikan penjelasan resmi terkait polemik yang berkembang mengenai klaim pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (7/3/2026).

Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus meluruskan sejumlah informasi yang beredar di ruang publik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/26/LHP/RIKS-ITDA/2026 tertanggal 29 Januari 2026, tidak ditemukan adanya dokumen perikatan hukum antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan pihak penyedia terkait pengadaan mobiler dimaksud.

Pemeriksaan tersebut menunjukkan tidak adanya dokumen resmi yang lazim digunakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, seperti Surat Perintah Kerja (SPK), kontrak pengadaan, maupun dokumen administrasi pengadaan lainnya.

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa wajib dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanpa adanya dokumen kontrak atau SPK yang sah, maka pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran.

Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran administrasi, pengadaan mobiler yang diklaim tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Biro Umum Tahun Anggaran 2025.

Karena tidak tercatat dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, barang-barang tersebut juga tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak memiliki dasar administrasi maupun dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran pembayaran ataupun pemeliharaan terhadap barang-barang yang dimaksud.

Penggunaan dana APBD untuk membiayai barang yang bukan merupakan aset daerah juga tidak diperkenankan karena bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Oleh karena itu, Pemprov Babel menegaskan bahwa klaim pengadaan tersebut tidak dapat diproses dalam sistem keuangan daerah.

Pemprov Babel juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi berkomitmen penuh menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ke depan, penguatan sistem pengawasan internal akan terus dilakukan guna memastikan seluruh proses administrasi dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Pemerintah Provinsi juga telah memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait agar status barang-barang tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun membebani keuangan daerah di kemudian hari.

Melalui klarifikasi ini, Pemprov Babel berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara administratif.

Penulis: Biro Adpim Babel
Editor: Biro Adpim Babel
Sumber: Biro Adpim Babel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed