Pangkalpinang, kejarberitanews.com — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa setiap langkah terkait pemberhentian dan status jabatan Wakil Gubernur akan tetap berpedoman pada putusan pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Senin (28/9/2026), ujar Imam Kusnandi.
Imam mengatakan, pihaknya tidak akan mengambil langkah atau melakukan proses lain di luar ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses akan dijalankan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, salah satu dasar yang menjadi perhatian dalam persoalan tersebut adalah Perpres Nomor 101 Tahun 2021. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari rujukan dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan jabatan Wakil Gubernur.
Menurut Imam, pihaknya juga meminta agar persoalan tersebut tidak ditafsirkan di luar konteks. Proses yang sedang berjalan tetap akan mengikuti mekanisme hukum hingga adanya keputusan atau putusan pengadilan.
Terkait jabatan Wakil Gubernur periode 2025–2030, Imam menyebut dokumen terkait telah diterima pada pagi hari. Dokumen tersebut disebut telah ditandatangani pada 23 September 2026.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai jabatan tersebut tetap berlaku sampai terdapat keputusan perubahan atau keputusan baru yang mengatur mengenai statusnya.

Karena itu, pihaknya masih menunggu perkembangan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara terkait siapa yang menjalankan kewenangan apabila jabatan Wakil Gubernur belum terisi, Imam menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada Gubernur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imam menegaskan, pemerintah akan tetap menghormati dan menjalankan setiap keputusan yang telah ditetapkan melalui mekanisme hukum.
Pihaknya tidak akan mengambil langkah di luar aturan sampai adanya keputusan pengadilan atau keputusan resmi yang menjadi dasar selanjutnya. (Lz)













