Pangkalpinang, kejarberitanews.com — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Kesatu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Konsultasi Publik Kesatu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya yang digelar di Hotel Aston Pangkalpinang. Dalam kegiatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Drs. Juhaini, M.M., hadir mewakili Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (7/10/2026).
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Juhaini, disampaikan bahwa penyusunan RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya merupakan langkah penting dalam menindaklanjuti amanat RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011–2030.
Juhaini menyampaikan, RDTR dibutuhkan sebagai penjabaran lebih lanjut dari RTRW sekaligus menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang, perizinan, dan investasi di Kota Pangkalpinang.

Menurutnya, penyusunan RDTR tersebut juga menjadi kesempatan bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mengejar ketertinggalan dalam penyediaan RDTR. Sebelumnya, RDTR tujuh kecamatan telah disusun sejak 2016, namun belum dilanjutkan dengan penetapan karena bersamaan dengan proses peninjauan kembali RTRW Kota Pangkalpinang.
“Bantuan teknis penyusunan RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya ini merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mengejar ketertinggalan dalam penyediaan RDTR,” ujar Juhaini.
Ia menjelaskan, dua RDTR tersebut mencakup dua dari tujuh kecamatan di Kota Pangkalpinang dengan luas sekitar 3.977 hektare atau 38 persen dari luas wilayah kota serta mencakup 12 kelurahan.
Kegiatan FGD dan konsultasi publik ini juga menjadi ruang untuk melibatkan berbagai pihak secara aktif, mulai dari DPRD, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi profesi, pihak swasta hingga masyarakat.

Juhaini berharap seluruh pihak dapat memberikan saran dan masukan sehingga dokumen RDTR dan KLHS yang disusun nantinya semakin berkualitas serta mampu mendukung kemudahan perizinan dan investasi melalui integrasi dengan Online Single Submission (OSS).
Pemerintah Kota Pangkalpinang turut menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Forum Penataan Ruang Kota Pangkalpinang, tim Pokja KLHS, serta tim konsultan yang mendukung proses penyusunan RDTR tersebut.
Dengan digelarnya FGD Kesatu dan Konsultasi Publik Kesatu ini, penyusunan RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya diharapkan dapat berjalan secara partisipatif dan menghasilkan dokumen tata ruang yang mendukung pembangunan Kota Pangkalpinang secara berkelanjutan.
(lz)












