Pemkot Pangkalpinang dan BPJS Kesehatan Evaluasi Tunggakan Iuran JKN Triwulan I 2026

Pangkalpinang, kejarberitanews – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama BPJS Kesehatan menggelar pertemuan rekonsiliasi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Ruang Rapat Sekda Kota Pangkalpinang, Selasa (19/05/2026). Pertemuan tersebut difokuskan pada evaluasi pembayaran iuran sekaligus pembahasan sejumlah kekurangan pembayaran yang dinilai berpotensi memengaruhi pelayanan kesehatan masyarakat.

Dalam pembahasan tersebut, diketahui pendapatan iuran JKN Kota Pangkalpinang pada Triwulan I 2026 mencapai 95,05 persen. Dari target sebesar Rp21,79 miliar, realisasi pembayaran tercatat Rp20,71 miliar. Kontribusi terbesar berasal dari sektor swasta dan peserta mandiri dengan capaian hampir menyentuh target, sedangkan pembayaran dari sumber pemerintah masih berada di angka 81,42 persen.

Sumber pendanaan JKN di Pangkalpinang sendiri berasal dari dua sektor utama, yakni pemerintah daerah dan masyarakat/swasta. Dari pemerintah meliputi iuran ASN, PPPK, DPRD, kepala daerah hingga bantuan peserta PBPU kelas 3. Sementara dari sektor non pemerintah berasal dari badan usaha, peserta mandiri dan pensiunan swasta.

Meski capaian kolektibilitas cukup tinggi, hasil rekonsiliasi menemukan adanya sejumlah kekurangan pembayaran yang masih harus diselesaikan. Kekurangan terbesar berasal dari iuran 4 persen TPP Maret 2026 yang mencapai Rp277,4 juta. Selain itu terdapat tunggakan pembayaran jasa pelayanan medis di puskesmas dan rumah sakit, termasuk kekurangan pembayaran TPG susulan Januari hingga Maret 2026.

BPJS Kesehatan juga mencatat masih adanya fasilitas kesehatan yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran jasa pelayanan medis periode Januari hingga Maret 2026. Beberapa puskesmas seperti Air Itam, Gerunggang, Girimaya, Kacang Pedang, Pangkalbalam dan Taman Sari disebut belum melunasi iuran tersebut. Kondisi serupa juga terjadi di RSUD Depati Hamzah yang masih memiliki tunggakan iuran jasa pelayanan medis.

Di sisi lain, BPJS menilai rendahnya kemampuan dan kesadaran peserta mandiri dalam membayar iuran menjadi salah satu penyebab banyaknya kepesertaan tidak aktif. Akibatnya, sebagian warga memilih menunda pengobatan karena status kepesertaan BPJS mereka terkendala tunggakan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPJS Kesehatan meminta dukungan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar alokasi anggaran jaminan kesehatan tahun 2026 dapat dipenuhi melalui DPA dan SIPD. Selain itu, juga diusulkan adanya penganggaran tambahan guna menutupi kekurangan pembayaran jasa pelayanan medis tahun sebelumnya.

Jika persoalan tunggakan ini tidak segera ditangani, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu defisit anggaran dan berdampak terhadap kelancaran layanan kesehatan bagi masyarakat di Pangkalpinang.

Penulis: Dhea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed