Upaya mencari kepastian hukum bagi pelaku usaha pencucian pasir tailing kembali mencuat. Forum Pencucian Pasir Tailing Pulau Bangka mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang selama ini mereka hadapi di lapangan.
Dalam pertemuan tersebut, para pelaku usaha menekankan pentingnya regulasi yang jelas agar aktivitas pengolahan hingga penjualan logam tanah jarang (LTJ) tidak lagi berada di wilayah abu-abu hukum. Mereka berharap pemerintah dapat menghadirkan perlindungan yang nyata, mengingat usaha ini telah menjadi sumber penghidupan bagi banyak masyarakat.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyatakan bahwa pihaknya memahami kondisi yang dialami para pelaku usaha. Ia menilai, kehadiran aturan yang jelas menjadi kunci agar masyarakat dapat bekerja dengan aman tanpa dibayangi risiko hukum.
“Kalau Perda IPR sudah disahkan, tentu kita berharap pemerintah daerah bisa hadir memberikan dukungan, apalagi mereka ingin bekerja sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Didit, persoalan yang muncul tidak hanya terkait legalitas, tetapi juga menyangkut pola kemitraan dengan perusahaan yang hingga kini belum memberikan kepastian yang adil bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa DPRD siap memfasilitasi pertemuan lintas pihak guna mencari solusi bersama.
Ia juga membuka ruang komunikasi lebih lanjut dengan meminta forum untuk mengajukan surat resmi, sehingga DPRD dapat mengundang pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dan membahas jalan keluar yang terbaik.
Di sisi lain, Ketua Forum Pencucian Pasir Tailing Pulau Bangka, Ahmad Juarsa, menyampaikan bahwa aktivitas ini telah berlangsung lama dan menjadi tumpuan ekonomi masyarakat. Namun, tanpa payung hukum yang jelas, para pelaku kerap berada dalam posisi rentan.
“Kami ingin bekerja dengan tenang dan sesuai aturan. Selama ini kami hanya berharap ada kejelasan hukum, karena usaha ini sudah lama berjalan dan menyangkut banyak orang,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam praktik kemitraan, para pengolah sering kali menanggung risiko lebih besar dibanding pihak lain. Hal ini dinilai perlu segera dibenahi melalui regulasi yang berpihak pada masyarakat.
Lebih jauh, Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan pencucian tailing tersebar di berbagai wilayah di Pulau Bangka, seperti Bangka Selatan, Bangka Barat, Kabupaten Bangka, hingga kawasan Selindung dan Pagarawan. Ribuan warga terlibat, mulai dari pekerja harian hingga pelaku usaha kecil.
Menurutnya, sektor ini tidak hanya menghidupi para pengolah, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi lingkungan sekitar. Oleh karena itu, kejelasan legalitas menjadi harapan utama agar aktivitas tersebut dapat berjalan berkelanjutan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Penulis: Dhea
Sumber: Website DPRD Babel













