Nama DOI Muncul dalam Dugaan Kolektor Timah di DAS Jada Bahrin, Namun Tak Mengakui : Aparat Diminta Tegas

Berita, DAERAH11 Dilihat

Bangka, kejarberitanews.com – Di tengah gencarnya penertiban tambang timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, nama DOI kembali menjadi sorotan. Sosok yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial itu diduga masih menjalankan aktivitas sebagai kolektor timah di wilayah aliran sungai tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, DOI diduga masih membeli timah dari kawasan DAS Jada Bahrin dengan kisaran harga antara Rp150.000 hingga Rp170.000 per kilogram. Harga tersebut disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas tambang di lokasi tetap berjalan meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat.

Kawasan DAS Jada Bahrin sebelumnya sempat ditertibkan aparat gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung atas arahan Kapolda Babel, Viktor T Sihombing, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Namun berdasarkan informasi di lapangan, distribusi timah dari kawasan tersebut diduga masih berlangsung. Dalam konteks ini, DOI kembali disebut sebagai pihak yang diduga berperan sebagai penampung atau kolektor timah.

Tak hanya sebagai pembeli, DOI juga diduga memiliki ponton tambang yang beroperasi di kawasan Jada Bahrin. Dugaan kepemilikan sarana produksi ini memperkuat asumsi bahwa perannya tidak sebatas sebagai penampung, tetapi turut memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas operasional di lapangan.

Selain ponton, DOI juga diduga mempunyai speedboat atau perahu cepat yang digunakan untuk menunjang aktivitas di wilayah perairan DAS tersebut. Keberadaan sarana ini dinilai penting untuk mobilitas dan kelancaran aktivitas yang diduga masih berjalan.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi, termasuk pihak yang diduga menampung atau memperdagangkan hasil tambang ilegal.

Selain UU Minerba, aktivitas ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan baku mutu lingkungan hidup terlampaui dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar. Tanpa dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, kegiatan di kawasan DAS berlapis pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, DOI telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut. Dalam konfirmasinya, ia membantah tudingan sebagai kolektor timah. “Saya bukan kolektor. Kalau mau tahu siapa kolektornya, sambang saja ke lokasi orang beli di Kerkai Pal 9. Di sana kalian akan tahu siapa kolektornya, jadi tidak ada alasan menuduh dan mengatasnamakan saya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ponton yang dimilikinya hanyalah untuk keperluan penambangan. “Kalau ponton memang punya saya, saya hanya penambang,” katanya. Sementara mengenai speedboat, DOI menyebut hanya memiliki perahu kecil untuk memancing dan menjala udang.

Meski demikian, nama DOI sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dan dikaitkan dengan aktivitas kolektor timah. Ia kembali tidak mengaku dan menegaskan dirinya hanya berstatus sebagai penambang.

Terlepas dari bantahan tersebut, aparat penegak hukum tetap diharapkan melakukan penyelidikan menyeluruh dan profesional. Penindakan tidak cukup berhenti pada pemberitaan atau klarifikasi DOI, tetapi harus menelusuri seluruh mata rantai distribusi timah, sehingga Undang-Undang Minerba dan UU Lingkungan Hidup dapat ditegakkan secara konsisten.

Publik kini menunggu ketegasan aparat. Penertiban tambang ilegal di DAS Jada Bahrin diharapkan tidak hanya menyasar penambang di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi, agar efektivitas penindakan nyata dan kepastian hukum dapat dirasakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *