Bangka, kejarberitanews.com – Sebuah insiden kekerasan yang sangat miris terjadi di kawasan PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Sabtu (7/3/2026). Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan oknum anggota Satgas Trisakti dikeroyok sejumlah orang tak dikenal hingga tersungkur, dicekik, dan ditarik paksa di tengah kerumunan yang ramai. Kronologi awal menurut rekaman video, peristiwa bermula saat mobil Satgas berhenti di depan area PT PMM.
Dua anggota Satgas turun dari kendaraan dan berada di pintu masuk kawasan perusahaan, menarik perhatian sejumlah orang di sekitar lokasi.

Tidak lama kemudian, kerumunan mulai mendekat. Situasi awal yang tampak hanya berupa perdebatan segera memanas, beberapa orang menyerang anggota Satgas secara bersamaan.
Dalam kondisi itu, terlihat salah seorang warga mengangkat botol bir sambil berulang kali berteriak “ada botol bir, ada botol bir”.
Perlu ditekankan, botol bir tersebut diduga sengaja diletakkan sebagai jebakan untuk memojokkan Satgas, menimbulkan dugaan bahwa petugas yang sedang menjalankan tugas negara dijebak secara sistematis.
Dugaan muncul pula bahwa beberapa penggeroyok membawa senjata tajam, meski informasi ini masih perlu diverifikasi.
Pengamatan dari kronologi kejadian juga menunjukkan bahwa massa ini seolah di koordinir untuk menghalangi siapapun yang mencoba memeriksa atau mencari informasi tentang PT PMM.
Tindakan anarkis yang dilakukan para penggeroyok diduga merupakan bentuk intervensi orang bayaran, untuk mengintimidasi dan mencegah investigasi di lokasi perusahaan.
Tidak hanya Satgas, wartawan yang tengah meliput insiden ini juga menjadi korban kekerasan dan intimidasi. Wartawan Dana menceritakan:
“Saya sudah naik motor, tiba-tiba baju saya ditarik oleh oknum PT PMM. Saya terpental dan terguling di jalan. Saya kemudian dipukuli oleh seorang supir truk dan satpam. Banyak orang keluar dari area PT PMM dan ikut memukuli kami. Saya diselamatkan oleh petugas PT PMM, tetapi masih ditendang sehingga hidung saya berdarah. Saya juga mendapat ancaman pembunuhan jika tidak membuat video sesuai kemauan mereka.”
Kejadian ini menegaskan adanya upaya sistematis untuk mengintimidasi anggota Satgas dan wartawan, yang diduga dipimpin atau dipengaruhi pihak tertentu di sekitar PT PMM.
Dugaan keterlibatan preman dan penghalang-halangan terhadap tugas resmi semakin menguat, terutama dengan indikasi senjata tajam, botol bir sebagai jebakan, dan kerumunan yang memojokkan Satgas.

Selain kekerasan fisik dan intimidasi, peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius terkait operasional PT PMM, termasuk dugaan praktik penambangan monasit dan zirkone yang kontroversial.
Hingga kini, perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait kronologi kejadian, motif di balik penganiayaan, maupun dugaan penjebakan terhadap Satgas.
Secara hukum, tindakan pengeroyokan yang terjadi di PT PMM ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum menurut Pasal 262 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku 2026). Ancaman pidana bagi pelaku pengeroyokan adalah penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta), dan dapat meningkat hingga 12 tahun jika mengakibatkan kematian. Ayat 2 menyatakan bahwa jika tindakan tersebut mengakibatkan luka pada korban atau kerusakan barang, pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori IV (Rp200 juta).
Publik menuntut aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan, menindak oknum preman, menjamin keselamatan anggota Satgas dan wartawan, serta memastikan tidak ada pihak yang menghalang-halangi tugas negara atau menutupi praktik ilegal di perusahaan.
Satu pertanyaan besar pun muncul:
Apa yang sebenarnya disembunyikan PT PMM sehingga berani melakukan hal-hal keji seperti ini?
Kasus ini menegaskan perlunya transparansi, perlindungan, dan tindakan tegas agar praktik intimidasi, pemukulan, atau penghalangan tugas tidak terus terjadi di wilayah hukum Indonesia.
Publik dan media menuntut jawaban jelas agar kejadian serupa tidak terulang dan aparat negara serta jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan aman.











