Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Pemerintah telah menetapkan beberapa komoditi sebagai Mineral Strategis. Penetapan komoditas ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.69.K/MK.01/MEM.B/ 2024 Tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
Dalam beleid yang dirilis pada 05 April 2024 yang lalu, ada 22 mineral yang tergolong dalam klasifikasi mineral strategis merupakan bagian tidak terpisahkan.
Kemudian disebut mineral strategis karena memiliki nilai strategis sebagai bahan baku dalam optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri mulai dari pengembangan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan global, pendapatan negara, dan perekonomian nasional.

Ke 22 mineral tadi adalah, Aluminium (Bauksit), Besi (Bijih besi dan pasir besi), Emas, dan Tembaga. Kobal, Litium (lithium), dan Nikel. Logam Tanah Jarang (LTJ), Antimoni, Fosfor (Fosfat), Galena, Kromium (Kromit), Magnesium, Mangan, Molibdenum, Perak, Platinum, Silika (Pasir kuarsa, kuarsit, kristal kuarsa), Titanium, Vanadium, dan Zirkonium (Zirkon).
Sebelumnya telah dipublikasikan, TNI AL beserta Tim Satgas telah memeriksa puluhan kontainer berisikan mineral yang diduga mengandung unsur radioaktif di dermaga Kodaeral IV Batam Kep Riau pada Selasa 26 Mei 2026.
Tak berhenti sampai disitu, reaksi keras segera dilayangkan oleh Kuasa Hukum dari pihak pemilik kontainer, dalam hal ini adalah PT PMM yang mengklaim bahwa seluruh persyaratan yang diminta oleh negara terkait pelaksanaan ekspor telah dipenuhi oleh pihak korporasi.
Sehingga, praktek pembukaan segel kontainer oleh TNI AL dan Tim Satgas dinilai terlalu tergesa-gesa dan membuka pintu silang pendapat melalui media.
Namun begitu, dalam jumpa pers pasca penindakan, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tim telah mengantongi serangkaian barang bukti yang mengarah pada potensi pelanggaran hukum.
Hal ini terungkap setelah tim melakukan sinkronisasi dokumen tata niaga ekspor. “Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor,” kata Barita dilansir detik.

Padahal, kalau saja Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Juniarto menjawab konfirmasi media sore ini, maka sedikit banyaknya misteri status hukum pembukaan segel oleh petugas gabungan AL dan Satgas menjadi sedikit terang benderang.
“Selamat sore Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Bapak Junanto. Apakah bea cukai melakukan cek lab? Memasang segel di kontainer? Dan mengetahui dokumen yang dipakai dalam pengiriman kontainer isi ilmenite tersebut benar?” tanya wartawan pada jam 15:49 wib.
Keterangan Bea Cukai Pangkalpinang ini dinilai memang krusial sebab sebelumnya media telah memperoleh informasi akurat terkait kejanggalan reaksi pemilik kontainer.
Karena pada saat penangkapan oleh AL di Kodaeral IV Batam, sebut sumber terpercaya redaksi, bea cukai sempat ditanya dan mereka bilang bahwa tidak pernah melaksanakan pengecekan lab (hasil lab dari sucofindo),
“Tidak ada segel bea cukai makanya mereka tidak berhak membuka kontainer, dan isi dokumen yang dibawa tidak ada cap dan tanda tangan resmi bea cukai,” ungkap sumber.
Sayangnya sampai berita ini tayang, Kepala Bea Cukai, Juniarto masih bungkam dan akan terus diupayakan agar berita berimbang. Selain itu, media membuka pintu Hak Jawab dan Koreksi sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (Redaksi)
Photos Source: Internet









