Luar Biasa ! Ditpolairud Polda Babel Berhasil Amankan 4,9 Ton Balok Timah Ilegal

Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Ibukota penghasil timah dunia, atau Kotamadya Pangkalpinang belakangan ini diserbu informasi mengenai penyergapan kelompok mafia balok timah ilegal. Mereka selain bekerja secara klandestine jauh di dalam kegelapan hutan, namun pada penangkapan petugas kepolisian kali ini justru apes dicokok di rumahnya sendiri, Jumat 19 Juni 2026.

Informasi A1 yang masuk ke awak media Jumat siang ini menyatakan, bahwa pihak Ditpolairud Polda Babel telah lama mengendus praktek patgulipat pencetakan balok timah ilegal yang beromset miliaran rupiah. Selain melakukan tindakan pidana, praktek ilegal ini tentu saja merugikan negara serta menggembungkan kantong semar milik dalang operasi.

“Petugas menerima informasi tentang seorang oknum warga bernama Hairul warga Pagarawan kabupaten Bangka yang seringkali melakukan kegiatan ilegal mengirim balok timah melalui pelabuhan Pangkalbalam dengan tujuan ke Tangerang. Sesudahnya di Kamis 28 Juni 2026 jam 17:20 wib anggota Subdit Gakkum melakukan penangkapan di Jembatan Baturusa pada sebuah mobil pick up berwarna putih yang membawa muatan balok timah dikendarai oleh Yogi, warga Sinarjaya Sungailiat. Berdasarkan pemeriksaan petugas ditemukan 6 keping balok timah seberat ± 108 Kg serta uang tunai sejumlah 7,1 juta rupiah,” ungkap sumber internal media di Gakkum Ditpolairud Polda Babel.

Setelah meringkus Yogi, hasil pengembangan kasus kemudian mengarah pada sang dalang operasi yang bernama Hairul warga Pagarawan kabupaten Bangka.

“Saat diperiksa, Hairul mengakui bahwa ratusan (225 keping balok timah) atau seberat 4,6 Ton yang berada di rumahnya -disimpan dalam garasi mobil ditutup terpal rencananya akan dikirimkan ke Tangerang Banten lewat jalur laut,” ungkap sumber terpercaya media.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Ditpolairud Polda Babel antara lain, dua ratus tiga puluh satu keping balok timah dengan berat ± 4.743 (empat ribu tujuh ratus empat puluh tiga) kilogram, satu unit Mobil Pick up berwarna Putih dengan Nomor Polisi BN 8860 QC, dan satu unit Mobil Truk berwarna Kuning dengan Nomor Polisi BN 8297 QT.

Saat ini, kedua pelaku -Yogi dan Hairul beserta barang bukti telah diamankan serta diperiksa oleh Satuan Gakkum Ditpolairud Polda Babel untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku terancam pidana Pasal 161 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang – undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (elha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *