Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Upaya penyelundupan minuman keras ke dalam lembaga pemasyarakatan kembali terbongkar. Seorang perempuan muda berinisial I-N (21) diamankan petugas setelah kedapatan mencoba menyelundupkan minuman keras jenis arak kepada suaminya, A-S, yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Rabu petang (4/3).
Aksi tersebut terungkap saat I-N hendak menitipkan barang kunjungan kepada petugas. Dalam upaya mengelabui pemeriksaan, ia menyebut minuman yang dibawanya sebagai produk lemon tea. Namun kecurigaan petugas membuat “paket spesial” tersebut diperiksa lebih lanjut hingga akhirnya diketahui bahwa isi minuman itu sebenarnya adalah arak.

Kasi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Adm. Kamtib) Lapas Narkotika Pangkalpinang, Zulfikar, mengungkapkan bahwa perempuan tersebut sebenarnya sudah menjadi perhatian petugas. Pasalnya, I-N tercatat telah beberapa kali mencoba memasukkan barang serupa dengan modus yang sama.
“Yang bersangkutan ini datang ke lapas, kami kroscek dengan data dirinya dia sudah 4 kali untuk menitipkan barang kunjungan itu di lapas ini, dan 4 kali itu di keterangannya ada tulisan lemon tea bukan arak, begitu kami periksa ternyata arak,” ungkap Zulfikar.
Saat dimintai keterangan mengenai motifnya, I-N sempat mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan perintah mertuanya.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas mendapati bahwa alasan tersebut hanya upaya untuk mengelabui pemeriksaan.
Minuman keras itu ternyata dibeli sendiri oleh yang bersangkutan dengan tujuan diserahkan kepada suaminya di dalam lapas.
Sesuai prosedur yang berlaku, petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap I-N. Untuk memberikan efek jera, pihak lapas memutuskan menempatkan yang bersangkutan di ruangan khusus selama satu minggu.
“Untuk yang bersangkutan tersebut telah kami periksa dan BAP sesuai SOP yang berlaku, dan sekarang posisinya kita amankan dulu biar yang bersangkutan ini bisa jera, dalam arti kita tempatkan di ruangan tersendiri dengan jangka waktu satu minggu,” jelas Zulfikar.
Pihak lapas menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan guna mencegah penyelundupan barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan. Pemeriksaan terhadap barang bawaan maupun badan pengunjung akan diperketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.








