Pangkalpinang, kejarberitanews.com — Kutipan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, diketahui bahwa cadangan deposit pasir timah pada 2021 yang lalu mencapai 2,23 juta ton, atau bertahan puluhan tahun lagi dari sekarang. Data ini tentunya data yang akurasinya memerlukan kajian akademik lebih lanjut lagi. Dengan beragam tahapan tentunya, Kamis 23 Juli 2026.
Selain itu, disaat yang sama masih tumpah tindihnya regulasi baik di pusat ataupun di daerah, maka diperlukan ketegasan lebih dari upaya keras yang selama ini sudah dilakukan. Pidana bagi penambang liar yang menghancurkan bentang laut atau ekosistem terumbu karang misalnya. Selain harus diperberat, aktor intelektualnya pun wajib diseret ke hadapan meja hijau. Diadili dan dijadikan contoh law enforcement bagi rakyat penambang.
Namun persoalannya bukan hanya memenjarakan para penambang semata, terlebih lagi yang paling penting adalah memutus mata rantai sistem ijon antara penambang ilegal dengan pihak smelter swasta. Sebagai penampung hasil penambangan ilegal para penambang liar.
*Dua Oknum Warga (Bahud – Rudi Kumis) Jadi Dalang Kegiatan Ilegal Di Kranggan?*
Sementara itu, informasi penting mengenai pelanggaran serius terkait Perda No 3 Tahun 2020 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Kep Bangka Belitung makin terkuak. Setelah koresponden lapangan media ini membuka selubung tabir persekongkolan antara oknum warga yang -menurut koresponden- disebut sebagai pentolan praktek ilegal yang berpotensi mengobarkan kembali api perseteruan antar masyarakat nelayan dengan masyarakat penambang.
“(Mereka oknum warga) sipil, tokoh pemuda bagi segelintir pemuda dan juga bos timah. Dalangnya Bahud yang mungut tu, sampai detik ni belom ade keterangan e buat kampung, kemaren sempat lah ku dengar dari penambang ade pungutan kampung agik kate e, rombongan Rudi Kumis kek Bahud, tapi men kejelasan e belom tau, sempat ade sumbangan kate e 800rb ke Bu RW, untuk (acara) Agustusan bukan untuk warga,” urai koresponden lapangan kami pada Rabu 22 Juli malam.
Bukan cuma berpotensi timbulnya gangguan kamtibmas semata, praktek ilegal terorganisir layaknya sindikat seperti ini, turut juga menyumbang keringnya hasil tangkapan ikan bagi masyarakat nelayan. Pasalnya, jika kelompok ponton-ponton ini sedang beroperasi sudah barang tentu ikan-ikan yang berada pada radius nol sampai 1 mil lepas pantai, dipastikan akan kosong.
“O larilah bang ikan-ikan di pinggiran pantai Kranggan tu bang. Kalo mau nangkap ikan terpaksa kami agak jauh ke tengah, kalo ke tengah udah pasti nambah solar agik kadang jadi gak sebanding dengan hasil tangkapan,” keluh WR nelayan setempat yang diwawancarai koresponden kami.
*Dikonfirmasi Media, Bahud Membantah Jadi Dalang Kelompok Ponton Ilegal*
Tak cuma itu, konfirmasi susulan pun dikirimkan ke oknum warga (Bahud dan Rudi Kumis) menyoal informasi apakah benar mereka ini yang berperan sebagai pengatur kelompok penambang ilegal di seputaran perairan Kranggan.
_“Halo selamat siang, ape? Dagde dagde ku tahu soal itu, itu orang luar tu, sinyal ne kresek-kresek,” ucapnya sewaktu dihubungi pada jam 13:58 wib Kamis siang._
Konfirmasi media dipertajam lagi dengan menyebutkan bahwa media memiliki bukti-bukti lapangan terkait bergeraknya puluhan ponton isap produksi di perairan Kranggan beserta penyebutan nama ybs diduga sebagai dalang operasi pengurasan deposit timah secara ilegal.
_“Bukan, bukan ku. Ape? Dag tahu ku soal tu, aoklah tapi bukan ku,” elaknya sengit._
Di sisi lain, media juga telah melakukan upaya konfirmasi pada Direktur DitPolairud Polda Kep Bangka Belitung, Kombes Pol Rudi Syaiful Hadi terkait aksi ilegal oknum warga sipil (Bahud dan Rudi Kumis) yang secara terang-terangan sedang menginjak-injak (Perda No 3/2020 dan UU Minerba No 2/2025) sekaligus menguras deposit pasir timah negara di perairan laut Kranggan.
“Baik mas, terima kasih atas informasinya. Segera kami akan tindaklanjuti,” respons sigap dari Perwira Melati Tiga di PJU Polda Babel tersebut.
Sebagai sebuah artikel High Risk Content, media tentu membuka pintu Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai amanat UU Pers 40/1999 serta Kode Etik Jurnalistik agar berita bisa cover both stories. (Team).













