Bangka Barat, kejarberita-news.com – Kepekaan dan kepedulian personel Polres Bangka Barat terhadap situasi di lapangan menjadi faktor utama terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Barat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Bangka Barat, Rabu (24/6/2026).
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut tidak berawal dari operasi khusus narkotika, melainkan dari kejelian personel yang sedang melaksanakan patroli rutin dan menemukan kondisi kendaraan yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Awalnya anggota melihat sebuah kendaraan travel melintas dengan bagasi belakang terbuka sambil membawa sepeda motor. Demi keselamatan pengguna jalan, kendaraan tersebut dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari sinilah kemudian ditemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar,” ujar Kapolres.

AKBP Pradana Aditya menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya kepekaan personel dalam menjalankan tugas kepolisian sehari-hari. Hal-hal yang terlihat sederhana di lapangan, kata dia, bisa menjadi pintu masuk terungkapnya tindak pidana yang lebih besar.
“Anggota tidak boleh mengabaikan sekecil apa pun potensi gangguan keamanan maupun keselamatan masyarakat. Berkat kepedulian dan kepekaan personel terhadap situasi di lapangan, peredaran sabu lebih dari satu kilogram berhasil digagalkan sebelum masuk ke wilayah tujuan,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (33) yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1.040 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT, serta kendaraan travel yang digunakan dalam perjalanan.

Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa seluruh personel Polres Bangka Barat terus meningkatkan kewaspadaan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, baik melalui patroli, pengamanan maupun kegiatan kepolisian lainnya.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang selalu mengedepankan kewaspadaan dan respons cepat terhadap setiap situasi yang ditemukan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.













