Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan Timah, Kapolres Bangka Barat Soroti Potensi Tanah Jarang

Berita, DAERAH, TNI/POLRI14 Dilihat

Bangka Barat, kejarberita-news.com – Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyelundupan pasir timah di wilayah hukumnya, Senin (2/3/2026) di Mako Polres Bangka Barat.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, didampingi para pejabat utama serta dihadiri insan pers.

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan hanya soal penyelundupan komoditas timah, tetapi juga menyangkut potensi tanah jarang yang terkandung dalam mineral ikutan timah dan memiliki nilai strategis bagi negara.

“Pasir timah ini bukan sekadar komoditas tambang biasa. Di dalamnya terdapat mineral ikutan termasuk unsur tanah jarang yang memiliki nilai luar biasa bagi kepentingan nasional,” ujar Pradana.

Kasus ini bermula dari penindakan Tim Hiu Barat Sat Polairud pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di pesisir Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Dari hasil penyidikan, kegiatan penyelundupan tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali.

Pengiriman pertama terjadi pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton pasir timah kering dengan nilai Rp1,584 miliar. Pengiriman kedua pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton dengan nilai Rp2,112 miliar.
Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp3,696 miliar.

Barang tersebut dikirim ke wilayah Johor, Malaysia menggunakan kapal cepat atau kapal hantu bermesin lima setelah sebelumnya dilangsir dari pesisir menggunakan perahu pancung.

penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengolahan di gudang, pengangkutan menggunakan truk, pelangsiran ke tengah laut, hingga pemesanan kapal cepat untuk pengiriman ke luar negeri.

Para tersangka dijerat Pasal 161 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan dan sejumlah barang bukti diamankan, termasuk dua unit truk, dua perahu pancung, satu unit speed boat, alat pengolahan pasir timah, hingga sisa tailing hasil pengolahan.

Kapolres menekankan bahwa fokus utama dalam pengungkapan ini adalah menjaga potensi kekayaan negara, terutama kandungan tanah jarang yang memiliki nilai ekonomi dan strategis tinggi.

Tanah jarang digunakan dalam berbagai sektor, mulai dari alat kesehatan berteknologi tinggi, industri elektronik, baterai kendaraan listrik, energi terbarukan, hingga sistem pertahanan dan industri militer.

“Kalau ini terus bocor ke luar negeri tanpa kendali, negara bukan hanya rugi secara finansial, tetapi juga kehilangan potensi strategis jangka panjang,” kata Pradana.

Menurut dia, wilayah Bangka Belitung dikenal sebagai daerah penghasil timah yang juga memiliki potensi mineral ikutan bernilai tinggi. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas pengolahan dan distribusi pasir timah akan diperketat.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa sumber daya alam bukan sekadar komoditas ekspor, melainkan aset strategis yang harus dijaga demi kedaulatan dan masa depan industri nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *