Klarifikasi SPBU Keramat: Kami Hanya Menjalankan Sesuai SOP

Berita, DAERAH110 Dilihat

Pangkalpinang, kejarberita-news.com – Menanggapi tuduhan yang dilemparkan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Jalan Muntok, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkal Pinang pada platform pemberitaan online IndoPost yang diuploud pada tanggal 1 Desember 2025 kemarin.

Dari penelusuran Jurnalis Media Kejar berita, terdapat tiga poin yang menjadi dasar Keluhan oleh pelapor, dimana pada point pertama dalam penuturannya yang tertulis menyebutkan bahwasanya tuduhan adanya pengerit yang menyalahi Standar Operasional Prosedur, yang tentunya dapat merugikan masyarakat karena dugaan penimbunan bahan bakar subsidi yang seharusnya diarahkan kepada kendaraan roda dua.

Kemudian untuk poin kedua, pelapor mengatakan bahwasanya pihak SPBU tidak memberitahukan kepada pelapor bahwa kartunya tidak bisa digunakan dengan alasan terblokir, hal itu diketahui saat dirinya ingin melakukan pengisian sebesar Rp30.000 dan terdeteksi oleh mesin scan barcode pertamina.

Selanjutnya poin ketiga pelapor mengatakan bahwasanya keluhannya tidak didengarkan dan proses keluhan terbilang berbelit-belit. Melihat adanya tiga point laporan tersebut, setelah ditelusuri lebih mendalam oleh Jurnalis Media Kejar Berita, ternyata terdapat penjelasan dan alasan yang dapat diterima.

Pertama, tidak ada transaksi penyalahgunaan penyaluran BBM oleh pihak SPBU Keramat.

Hal ini dapat dibuktikan saat para karyawan menanyakan pada pelapor apakah ada bukti atas tuduhan yang dilemparkan, setelah ditunjukan ternyata lokasi SPBU yang ditunjukan tidak sesuai atau tidak memiliki kesamaan dengan SPBU Keramat.

Kemudian untuk point kedua secara general, terblokirnya kartu tidak dapat terdeteksi kecuali oleh sistem, itu artinya murni bukan kesalahan pihak SPBU.

Kemudian untuk poin ketiga, pelapor menyebutkan bahwasanya keluhannya sebagai masyarakat tidak diindahkan oleh pihak SPBU dan sistem pelaporan terbilang berbelit-belit.

Satu hal yang paling mendasar, alasan utamanya adalah SPBU memiliki Standar Operasional Prosedur atau yang biasa dikenal dengan SOP, jadi secara gamblang proses pelaporan tidak bisa sembarangan dilakukan, harus mengikuti jalurnya, buat surat dan berbagai Prosedur lainnya, tidak bisa langsung ingin bertemu perorangan.

Kemudian pada keterangan terakhir, pelapor sempat menyinggung mengenai lahan parkir, menanggapi hal ini tentu Satpam SPBU mengatakan itu bukan ranah mereka, jikalau ingin memprotes masalah itu diarahkan ke pihak yang bersangkutan.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *