Kapolres Belitung Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel

Berita, DAERAH, TNI/POLRI17 Dilihat

Belitung, kejarberita-news.com – Polres Belitung mulai menerapkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam memperkuat disiplin internal, menjaga kesehatan, serta meningkatkan profesionalisme seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa ketentuan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh personel Polres Belitung tanpa terkecuali, baik ketika melaksanakan tugas kedinasan maupun di luar jam kerja.

Menurutnya, penerapan aturan ini juga dilatarbelakangi adanya potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk zat terlarang seperti etomidate, ketamine, sabu cair hingga ganja cair.

Selain aspek penyalahgunaan narkotika, kebijakan tersebut juga menjadi perhatian terhadap risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan dari penggunaan rokok elektrik.

Kapolres Belitung menyampaikan bahwa larangan ini tidak hanya ditujukan kepada anggota Polri, tetapi juga berlaku bagi tamu maupun masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kantor kepolisian.

“Kami ingin memastikan seluruh lingkungan kerja kepolisian tetap terjaga sebagai tempat yang tertib, sehat, dan profesional. Karena itu, seluruh personel harus menjadi contoh dengan mematuhi setiap ketentuan yang telah ditetapkan pimpinan,” tegas AKBP Satria Darma, Selasa (3/11/2026).

Ia juga menegaskan bahwa setiap personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan diproses dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara bagi pengunjung yang menggunakan vape di area kantor kepolisian akan diberikan teguran serta diminta untuk menghentikan penggunaannya dan menyimpan perangkat tersebut.

Penerapan kebijakan ini berlaku secara menyeluruh di lingkungan Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Kapolres Belitung mengajak seluruh personel dan masyarakat yang datang ke kantor kepolisian untuk bersama-sama menghormati serta menaati aturan tersebut.

“Melalui penerapan kebijakan ini, kami berharap dapat membangun budaya disiplin dan memberikan contoh positif kepada masyarakat, sekaligus mewujudkan lingkungan kepolisian yang sehat, aman, dan profesional,” tutupnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *