Kapolres Bangka Barat Tetapkan 5 Tersangka Penyelundupan 11,2 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Berita, DAERAH, TNI/POLRI16 Dilihat

Bangka Barat, kejarberita-news.com – Polres Bangka Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyelundupan pasir timah seberat 11,2 ton yang hendak dikirim ke Johor, Malaysia.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bangka Barat, Senin (2/3/2026).

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang terduga pelaku oleh Tim Hiu Barat Sat Polairud pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kegiatan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan total 11,2 ton pasir timah yang berhasil dikirim ke Malaysia,” ujar Kapolres.

Menurutnya, praktik ilegal tersebut dilakukan dengan cara mengolah pasir timah mentah di gudang, kemudian dikemas dalam kantong plastik dan karung sebelum diangkut menggunakan truk menuju pesisir Pantai Enjel.

Selanjutnya, pasir timah dilansir menggunakan perahu pancung ke tengah laut dan dipindahkan ke kapal cepat atau kapal hantu yang telah dipesan untuk dibawa ke Johor.

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pengiriman pertama dilakukan pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dengan nilai sekitar Rp 1,58 miliar. Pengiriman kedua pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp 2,11 miliar.

“Total nilai pasir timah yang telah diselundupkan mencapai Rp 3,69 miliar. Ini tentu berdampak pada kerugian negara dan merusak tata kelola pertambangan yang sah,” tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit truk, dua perahu pancung, satu unit speed boat, peralatan pengolahan pasir timah, serta sejumlah dokumen dan perangkat elektronik pendukung kegiatan ilegal tersebut.

Kelima tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mendalami jaringan serta alur distribusi pasir timah ilegal tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini,” kata AKBP Pradana Aditya Nugraha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *