Muntok, kejarberita-news.com – Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan kerja ke DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat pada Jumat (15/8/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Ismail, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dengan membawa tiga agenda strategis yang menjadi fokus pembahasan: asistensi pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH), percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan, serta penguatan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.
Dalam pemaparan terkait IRH, Kabupaten Bangka Barat telah menyelesaikan penilaian mandiri dengan capaian skor 91 dari 100. Hampir seluruh data dukung telah terunggah sesuai indikator yang ada pada empat variabel penilaian IRH.
Meski demikian, masih terdapat beberapa catatan perbaikan yang perlu ditindaklanjuti. Di antaranya adalah kesesuaian realisasi Propemperda/Perkada dengan hasil harmonisasi, belum adanya rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yang diharmonisasi, perlunya pembenahan formasi perancang dan pelatihan, serta penyesuaian format Analisis dan Evaluasi Perda agar sesuai pedoman yang berlaku.
Pembahasan mengenai Posbankum juga menjadi perhatian utama. Ismail menegaskan bahwa Posbankum memiliki peran vital sebagai pintu pertama masyarakat desa dan kelurahan untuk memperoleh layanan konsultasi hukum gratis, mediasi penyelesaian sengketa, hingga advokasi diluar pengadilan.
Di Kabupaten Bangka Barat, target pembentukan Posbankum adalah 66 unit, meliputi 6 kelurahan dan 60 desa. Namun, hingga saat ini baru 15 desa/kelurahan yang telah memiliki Posbankum, sehingga masih terdapat 51 desa/kelurahan yang belum terbentuk.
Untuk mencapai target tersebut, diperlukan dukungan penuh dari berbagai pihak, mulai dari Bagian Hukum, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), hingga para aparat desa.
Selain IRH dan Posbankum, pembahasan juga diarahkan pada Optimalisasi Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Agenda ini selaras dengan Proyek Perubahan PKN Tingkat II Angkatan XIV Tahun 2025 yang diinisiasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, dengan judul ‘Strategi Mitigasi Obesitas Regulasi Melalui Sinergitas dan Kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan Pemerintahan Daerah dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah’.
Terobosan yang diusung mencakup penyusunan pedoman pembentukan produk hukum daerah yang lebih terarah, pengembangan sistem pendukung yang mengakomodasi seluruh tahapan mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga analisis dan evaluasi produk hukum daerah, serta penandatanganan nota kesepakatan dengan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Soleh, menyampaikan apresiasi dan komitmen penuh pemerintah daerah untuk mendukung seluruh program yang dijalankan Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.
Dukungan ini meliputi pemenuhan data dukung IRH, percepatan pembentukan Posbankum, hingga optimalisasi pembentukan produk hukum daerah. Terkhusus untuk proyek perubahan PKN Tingkat II Angkatan XIV, Pemkab Bangka Barat menilai inisiatif tersebut sangat strategis untuk mengurangi permasalahan over-regulasi yang selama ini dihadapi daerah.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, Badri Syamsu, juga menegaskan dukungan terhadap seluruh program yang dilaksanakan Kanwil. Ia menyoroti adanya irisan tupoksi DPRD dengan agenda optimalisasi pembentukan produk hukum daerah, khususnya dalam penyusunan regulasi inisiatif DPRD.
Badri juga menyebutkan bahwa nota kesepakatan kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dengan DPRD Kabupaten Bangka Barat telah disetujui dan kini memasuki tahap finalisasi.
Kegiatan kunjungan kerja ini berjalan lancar dan kondusif. Diskusi interaktif yang terjalin antara Tim Kanwil, Pemkab, dan DPRD Bangka Barat memungkinkan seluruh agenda dibahas secara tuntas.
Dengan sinergi yang kuat, diharapkan program-program strategis ini dapat terealisasi optimal, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta memperkuat kualitas tata kelola hukum di Kabupaten Bangka Barat.